Pelaku Curanmor 'Dilumpuhkan', Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong

IST/BE Terduga pelaku Curanmor yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.--
Harianbengkuluekspress.id - Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Terduga pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tembakan, karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diamankan.
Kasat Reskrim, IPTU Reno Wijaya, SE MH melalui Kanit Pidum, IPDA Andhar Wicaksono, STrK mengungkapkan kepada BE, Sabtu, 25 Januari 2025, ''Tersangka Curanmor tersebut diamankan pada Jumat 24 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.''
Hanya beberapa jam dari IPTU Reno Wijaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong. Tersangka yang diamankan TS (25) Warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara. Tersangka ini diamankan di Desa Batu Dewa saat tengah bekerja membangun rumah salah satu warga.
Tersangka sendiri diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 25 Desember 2024, di salah satu lokasi pesta pernikahan di Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara. Saat itu, TS berhasil mengambil satu unit motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BH 5238 OD.
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Sediakan Beras Berkualitas, Harganya Terjangkau
BACA JUGA:Maksimalkan PBB dan Opsen Pajak, Ini Tujuan BKD Kabupaten Kepahiang
Begitu menerima laporan korban, kepolsian dari Polres Rejang Lebong langsung memburu pelaku. Kemudian pada Jumat sore, Satreskrim Polres Rejang Lebong mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian dilakukan upaya penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum dan Katim Opsnal.
"Saat ini masih terus kita lakukan pengembangan, untuk mengetahui apakah tersangka ini terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Rejang Lebong," demikian IPDA Andhar. (Ari Apriko)