Jalan Mangkrak, Kejari BS Pulbaket, Begini Penjelasan Pemdes Tanjung Alam

Kondisi proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam yang mangkrak.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan yang mangkrak. 

Proses ini dilakukan sembari menunggu hasil audit dari Inspektorat Bengkulu Selatan serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra menegaskan bahwa pihaknya terus memantau proyek ini. Bahkan pihaknya siap menindaklanjuti jika ada temuan pelanggaran.

"Kami masih menunggu hasil audit dan LHP dari Inspektorat. Jika ada indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hendra, Sabtu, 25 Januari 2025.

BACA JUGA:Libur Sekolah Sesuai SEB Tiga Menteri, Ini Keterangan Kepala Disdikbud Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Kapal Karam, 3 Nelayan Selamat, Ini Keterangan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Mukomuko

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan proyek dengan anggaran Rp 200 juta ini sebelumnya telah ditinjau langsung oleh Inspektorat dan Kejari. Meski demikian, kejaksaan tetap melakukan pulbaket guna mempercepat proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Pulbaket ini penting agar saat hasil audit keluar, kami sudah memiliki cukup bahan untuk menentukan langkah selanjutnya," tambah Hendra.

Ia menyampaikan hasil monitoring proyek ini mencakup pembangunan badan jalan sepanjang 2 Km serta pembuatan 5 unit gorong-gorong dan 1 pelat deker. Namun, Inspektorat menemukan adanya kejanggalan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.

"Ada beberapa hal yang masih kami dalami terkait RAB dan realisasi proyek di lapangan. Ini yang nantinya akan kami bahas lebih lanjut setelah LHP keluar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan pemerintah desa untuk transparan dalam mengelola anggaran pembangunan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Kami harap pemerintah desa lebih berhati-hati dan terbuka dalam setiap proyek pembangunan. Jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang nantinya bisa berujung pada persoalan hukum," tegasnya.

Pihak kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti temuan Inspektorat jika terbukti ada pelanggaran. Bahkan akan menyampaikan semua perkembangan yang ada.

"Kami tidak akan tinggal diam jika ada penyalahgunaan anggaran. Semua temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara akan diproses sesuai hukum," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan