Dua Raperda Untungkan Daerah, Bupati Kaur Sampaikan Ini

IRUL/BE PARIPURNA: Bupati Kaur H Lismidianto saat menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaur pada paripurna yang digelar Senin (4/12).--

BINTUHAN, BE - Bupati Kaur H Lismidianto SH MH memastikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan, baik Raperda tentang pajak daerah maupun Raperda perubahan OPD, tujuannya tak lain menguntungkan Kabupaten Kaur di masa mendatang.  Keuntungan ini nantinya didapat adanya peningkatan pajak daerah dan pengaturan terkait pajak dan retribusi daerah.

Hal ini disampaikannya saat menyampaikan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kaur pada paripurna yang digelar Senin (4/12).

"Kami berharap ada perubahan setelah adanya pajak dan retribusi yang kami susun nantinya sehingga mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sampai bupati.

Dalam kesempatan itu bupati juga menegaskan perubahan nomenklatur OPD juga membawa dampak positif yang tentunya melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Ia mengharapkan dengan diterbitkannya dua Raperda ini nanti dapat membawa Kabupaten Kaur yang lebih baik lagi kedepannya.

"Evaluasi kelembagaan sudah dilakukan berdasarkan perhitungan skor variabel dan analisis teknis serta analisa yang merupakan kebutuhan," tegas bupati.

Sementara itu, Wakil II DPRD Kaur Alpensyah juga menyampaikan dimana tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan sebelum dua Raperda itu disahkan menjadi Perda Kaur. Pihaknya menarget sebelum 2024 dua Raperda ini sudah rampung.

"Ini nanti tinggal pendapat akhir fraksi-fraksi apakah menyetujui di sahkan dua Raperda yang disampaikan untuk dijadikan Perda," tandasnya. (618)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan