WSN Layangkan Kritik Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Khawatir Masyarakat Jadi Korban

Ketua Umum (Ketum) WSN, Abdul Aziz-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wartawan Sawit Nusantara (WSN), melalui Ketua Umum (Ketum) WSN, Abdul Aziz.
Melayangkan kritik tajam terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Kritik tersebut dilontarkan melalui surat terbuka tertanggal 21 Januari 2025 yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Ketua Umum WSN, Abdul Aziz, mengaku jika pihaknya terkejut dengan isi Perpres yang tidak menyentuh isu mendasar dan fundamental terkait dengan proses pengukuhan kawasan hutan.
BACA JUGA:38 Ormas dan LSM di Kaur Terdaftar di Kesbangpol
BACA JUGA:2024, Ada 1.391 Pernikahan di Seluma, 158 Diantaranya Pernikahan Dini, Daerah Ini Terbanyak
Aziz menilai jika minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan batas kawasan hutan selama bertahun-tahun telah menciptakan suatu ketidakadilan.
"Jutaan hektar lahan masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan kini divonis bersalah, padahal banyak di antaranya memiliki sertifikat resmi atau telah menjadi lahan produktif selama puluhan tahun," ungkap Abdul Aziz dalam surat terbuka tersebut, dikutip Minggu 26 Januari 2025.
Pihaknya juga mengkritik praktik pemasangan patok kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak oleh otoritas kehutanan pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diberlakukan.
Bahkan, sejumlah lahan bersertifikat serta kebun kelapa sawit milik masyarakat eks transmigrasi turut dipasangi patok tanpa adanya proses dialog.
Alhasil, pihaknya mempertanyakan legalitas dari tindakan tersebut dan menegaskan jika masyarakat menjadi korban dari kelalaian birokrasi.
Aziz menilai jika minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses penetapan batas kawasan hutan selama bertahun-tahun telah menciptakan suatu ketidakadilan.
"Jutaan hektar lahan masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan kini divonis bersalah, padahal banyak di antaranya memiliki sertifikat resmi atau telah menjadi lahan produktif selama puluhan tahun," ungkap Abdul Aziz dalam surat terbuka tersebut, dikutip Minggu 26 Januari 2025.
Pihaknya juga mengkritik praktik pemasangan patok kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak oleh otoritas kehutanan pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) diberlakukan.