WSN Layangkan Kritik Perpres Penertiban Kawasan Hutan, Khawatir Masyarakat Jadi Korban

Ketua Umum (Ketum) WSN, Abdul Aziz-Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Libur Nasional 3 Hari di Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan Ingatkan Pembelajaran di Rumah

BACA JUGA:Final Indonesia Master 2025 Super 500, Indonesia Tempatkan 2 Wakil, Ini Lawannya

Bahkan, sejumlah lahan bersertifikat serta kebun kelapa sawit milik masyarakat eks transmigrasi turut dipasangi patok tanpa adanya proses dialog.

Alhasil, pihaknya mempertanyakan legalitas dari tindakan tersebut dan menegaskan jika masyarakat menjadi korban dari kelalaian birokrasi.

Pelanggaran Perizinan di Kawasan Hutan

Aziz, juga mengungkap dugaan pelanggaran besar dalam perisinan kawasan hutan selain menyinggung perihal persoalan masyarakat terdampak. 

Dirinya merinci ada sekitar 1,9 juta hektare konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau diberikan di area yang sebenarnya tidak memenuhi syarat peraturan.

Dia menilai jika pembukaan hutan di kawasan ini menghasilkan keuntungan besar, akan tetapi membawa kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Jika masyarakat kecil diminta membayar denda akibat pelanggaran aturan, maka pemerintah juga harus menindak tegas pelanggaran besar seperti ini," tegasnya.

Desakan untuk Meninjau Ulang Proses Pengukuhan

Maka dari itu, pihaknya mendesak Presiden Prabowo untuk meninjau ulang proses pengukuhan kawasan hutan yang dianggapnya bermasalah.

"Kami tidak menolak penegakan hukum terhadap pelanggaran yang benar-benar terjadi. Namun, jika masyarakat dipaksa menerima konsekuensi atas kesalahan yang bukan tanggung jawab mereka, ini sangat tidak adil," ujar Abdul Aziz.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan Presiden tentang dampak psikologis dan sosial yang dapat timbul jika Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah langsung melakukan tindakan tanpa memastikan keabsahan data dan proses hukum.

Harapan terhadap Kepemimpinan Presiden

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan keyakinannya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo yang arif dan bijaksana dalam menyelesaikan uneg-uneg tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan