Laksanakan Instruksi Presiden untuk Efisiensi Anggaran 2025, Ini yang Dilakukan Pemkab Mukomuko

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH,-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai mempersiapkan langkah-langkah efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan serta Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 11 Desember 2024. Kebijakan ini dirancang untuk menghemat belanja daerah dalam mendukung efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait instruksi tersebut. Namun, langkah konkret masih menunggu arahan dari pimpinan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan terkait langkah-langkah yang harus diambil. Saat ini, kami juga menunggu peraturan lebih lanjut dari Menteri Keuangan,” kata Eva. 

Dalam Inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan target penghematan belanja negara sebesar Rp306,6 triliun.

BACA JUGA:2024, Kasus Kekerasan di Mukomuko Turun Drastis, Pemerintah Ajak Warga Tetap Waspada

BACA JUGA:‎HUT ke-76, Garuda Indonesia Gandeng Le Petit Artisan Bakery, Promosikan Produk Lokal

Anggaran ini mencakup penghematan Rp256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp50,5 triliun dari dana transfer ke daerah.

Kabupaten Mukomuko, yang sebelumnya dijadwalkan menerima Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp537,2 miliar pada 2025, diprediksi akan mengalami penyesuaian anggaran.

DTU Mukomuko terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39,1 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp498 miliar.

Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mencapai Rp80 miliar, yang juga berpotensi terkena pemangkasan.

Eva, menjelaskan, bahwa Inpres ini mengatur sejumlah langkah efisiensi, termasuk:

1. Membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan seminar.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

3. Membatasi honorarium dengan mengurangi jumlah tim atau besaran honorarium.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan