BKN Umumkan Kriteria Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2025, Ini Penjelasannya

BKN Umumkan Kriteria Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2025, Ini Penjelasannya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan kriteria tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II pada tahun 2025.

Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer secara bertahap, sesuai arahan Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam keterangannya, Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Namun, tidak semua tenaga honorer dapat memenuhi syarat, sehingga sebagian akan dirumahkan pada tahun ini.

BACA JUGA:KUR BTN Rp 200 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Angsuran Ringan, Hanya Ini Syaratnya

BACA JUGA:Libur Isra Mi’raj dan Imlek, Pelayanan di Dukcapil Kota Bengkulu Tetap Buka, Ini Waktunya

“Kami mendorong semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk segera mengikuti seleksi PPPK tahap II. Bagi yang belum memenuhi syarat, pemerintah akan mencari solusi lain di masa mendatang,” ujar Zudan.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap II, yaitu:

1. Terdata dalam database Non-ASN BKN Oktober 2022

Tenaga honorer yang tercatat dalam pendataan Non-ASN oleh BKN pada Oktober 2022 berhak mengikuti seleksi.

2. Memiliki masa kerja minimal 2 tahun per Oktober 2023

Honorer yang sudah bekerja selama dua tahun atau lebih hingga Oktober 2023 juga memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.

Namun, tenaga honorer yang baru diangkat setelah Oktober 2023 tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II. Hal ini karena masa kerja mereka belum mencapai dua tahun per Januari 2025.

“Masa kerja dua tahun adalah salah satu syarat utama. Jika masa kerja belum terpenuhi, kami tidak dapat memasukkan mereka ke dalam seleksi PPPK tahap II,” jelas Zudan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan