ASN Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah, Berikut Syarat Yang Harus Dilengkapi

PPG Prajabatan Calon Guru mendapatkan sertifikat profesi -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Dirjen Guru dan Tenega Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani menuturkan bahwa  guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dapat menjadi kepala sekolah.

Bagi guru yang sudah menjadi status ASN PPPK  bisa menjabat d menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,"  kata Nunuk Suryani. 

Nunuk mengatakan bahwa langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para guru ASN PPPK. 

Pengangkatan ASN PPPK menjadi kepala sekolah atau pengawas sudah diterapkan di beberapa daerah. 

Untuk bisa menjabat  kepala sekolah atau pengawas, guru ASN PPPK harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:5 Profesi Keagamaan Bakal Disertifikasi Kemenag, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:12 Program Unggulan Gubernur dan Wagub Terpilih Masuk dalam RPJMD Provinsi Bengkulu, Ini Dia!

 Beberapa kriteria bagi guru PPPK untuk diangkat sebagai kepala sekolah  sebagai berikut: 

1. Memiliki gelar sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) atau lebih tinggi dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi. 

2. Guru ASN PPPK memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS), atau sertifikat guru penggerak, 

3. Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki perjanjian kerja.

4. Memiliki nilai minimal 'baik' selama dua tahun terakhir untuk setiap elemen evaluasi kinerja guru. 

5. Memiliki pengalaman dua tahun dalam posisi manajerial di satuan pendidikan, organisasi pendidikan dan/atau komunitas pendidikan

Demikian syarat ASN PPPK menjadi kepala sekolah atau pengawas,   jika memenuhi semua syarat yang diperlukan, mereka juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah, meskipun status mereka sebagai PPPK mungkin menjadi perhatian dalam beberapa hal terkait dengan jangka waktu kontrak dan kebijakan pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan