Jelang Ramadan, Waspada Peredaran Daging Babi, Izin Edar Daging Sapi Diperketat

Pedagang daging sapi yang ada di pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu. Menjelang Ramadan ini, masyarakat mewaspadai peredaran daging babi. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Mendekati bulan suci Ramadan yang kurang lebih menyisahkan satu bulan lagi ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) akan memperketat izin edar daging sapi segar di setiap pasar.
Hal ini bertujuan untuk memastikan daging sapi yang siap edar tersebut layak untuk dikonsumsi masyarakat serta bukan daging celeng atau babi. Sebab, biasanya selama bulan puasa hingga lebaran Idul Fitri nanti akan terjadi peningkatan konsumsi daging sapi hingga 50 persen.
BACA JUGA:Diabetes Didominasi Anak-anak dan Remaja, Berikut Penjelasan Dinkes Kota Bengkulu
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Dangkal, Pemprov Bengkulu Surati Presiden, Begini Permintaannya
Dijelaskan Kepala Dinas Pangtan Kota Bengkulu, Adriansyah, pemeriksaan daging tersebut akan dilakukan terutama di rumah- rumah potong hewan (RPH). Baik sebelum maupun sesudah pemotongan hewan. Seperti sapi, kambing maupun juga kerbau.
"Hal ini kita lakukan agar tidak ada daging celeng (babi) serta daging tidak layak konsumsi beredar dipasaran terutama selama bulan suci ramadan nanti," terangnya, Senin, 27 Januari 2025.
Selain itu, dirinya mengatakan, kepada para peternak baik itu sapi, kerbau maupun kambing bisa mengantarkan hewan ternaknya ke RPH pada sore hari. Hewan ternak tersebut akan diletakan di kandang tempat penampungan dulu sekaligus akan dilakukan pemeriksaan fisik dan juga surat kesehatannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Jika hewan tersebut lolos dari pemeriksaannya, maka akan dipotong pada malam harinya, namun tetap akan dilakukan pemeriksaan kembali," tuturnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan juga dilakukan setelah hewan ternak tersebut sehabis dipotong. Hal ini untuk memastikan apakah daging maupun organ-organ lainnya seperti hati, usus, jantung dan lainnya bebas dari cacing ataupun penyakit lainnya atau tidak.
"Jika nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut layak konsumsi, maka daging maupun bagian organ lainnya tersebut akan mendapatkan stempel RPH sebelum diedar. Sedangkan, jika ditemukan ada gejala penyakit serta tak layak edar maka akan dipisahkan untuk dimusnahkan," jelasnya.
Selain itu, bagi para peternak yang tidak bisa melakukan pemotongan hewan miliknya di RPH, bisa melakukan pemotongan secara mandiri di rumah. Namun harus tetap melapor ke petugas Dispangtan kota.
"Nantinya ada petugas RPH yang akan mendatangi rumah peternak untuk melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang sudah dipotong tersebut. Apakah layak konsumsi atau tidak," tutupnya. (529)