Honorer Non-Database Dirumahkan, Ini Langkah dan Solusi Pemkab Mukomuko

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas dengan merumahkan tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kebijakan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Mukomuko, Abdiyanto, yang menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan aturan nasional dan arahan BKN, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya manusia di lingkup pemerintahan.

“Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN memang harus dirumahkan. Ini bukan keputusan yang mudah, tetapi kami harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Abdiyanto. 

Bagi tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tetapi belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, Abdiyanto menjelaskan bahwa mereka masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai arahan dari BKN.

BACA JUGA:Pasal Penting UU ASN 2023, 9 Penyebab Kontrak PPPK Dihentikan, Nomor 7 Paling Sering Terjadi

BACA JUGA:Aksi 'Ninja Sawit' Berakhir di Tangan Polisi Mukomuko, Mobil Grand Max dan Alat Curian Diamankan

“Untuk tenaga honorer dalam database yang belum lulus seleksi PPPK, BKN memberikan arahan agar mereka dapat dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini memberikan ruang bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam pemerintahan,” tambahnya.

Namun, untuk tenaga honorer non-database BKN, kebijakan yang berlaku adalah mereka dirumahkan. Pemkab Mukomuko telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi aturan ini.

Sebagai solusi bagi tenaga honorer non-database yang masih diperlukan, seperti sopir, petugas kebersihan, dan penjaga malam, Pemkab Mukomuko membuka opsi pengangkatan sebagai tenaga outsourcing. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kerja di beberapa OPD tanpa melanggar aturan.

“Tenaga outsourcing ini akan dipekerjakan sesuai kebutuhan OPD masing-masing, tentunya mengacu pada arahan dari BKN,” jelas Abdiyanto.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki data pasti terkait jumlah tenaga honorer non-database di daerah tersebut.

Hal ini disebabkan oleh pengangkatan tenaga honorer non-database yang dilakukan langsung oleh masing-masing OPD tanpa melibatkan BKPSDM.

“Jumlah tenaga honorer non-database ini sangat dinamis, bisa bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan dan kepentingan masing-masing OPD atau unit kerja,” ungkap Niko.

Pemkab Mukomuko mengimbau kepada seluruh OPD untuk mengikuti aturan terkait pengelolaan tenaga honorer sesuai arahan BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan