Aksi 'Ninja Sawit' Berakhir di Tangan Polisi Mukomuko, Mobil Grand Max dan Alat Curian Diamankan

Aksi 'Ninja Sawit' Berakhir di Tangan Polisi Mukomuko, Mobil Grand Max dan Alat Curian Diamankan-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Aksi nekat dua pencuri kelapa sawit berinisial I dan B yang kerap disebut "Ninja Sawit" berhasil dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Pondok Suguh.

Keduanya tertangkap setelah mencuri buah sawit dari kebun milik Jen Rusman (39), warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Tidak hanya membawa hasil curian, mereka menggunakan mobil Grand Max tanpa pelat nomor sebagai alat untuk mengangkut sawit tersebut.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pondok Suguh, IPTU Hendri Sastrawan, S.Sos., menjelaskan bahwa laporan mengenai pencurian tersebut diterima pada Senin 27 Januari 2025 sore. 

BACA JUGA: Rumah Warga BU Terbakar , 1 Mobil dan 3 Motor Hangus, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Meriah, Peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Ikhwan Kampung Kelawi, Begini Pesan Ustad

“Kami menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa sawit di kebunnya diduga dicuri. Ada saksi yang melihat sebuah mobil Grand Max warna silver keluar dari kebun sekitar pukul 2 dini hari,” jelas IPTU Hendri.

Setelah menerima laporan, tim Polsek Pondok Suguh langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku I, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Tunggang. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa mobil Grand Max tanpa pelat nomor, dua buah egrek, dua tangkai egrek sepanjang dua meter, satu tojok sawit, dan buah sawit hasil curian.

“Setelah menangkap pelaku I, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku B, yang sempat melarikan diri,” tambah IPTU Hendri.

Berdasarkan pengakuan pelaku I, polisi mengetahui lokasi persembunyian pelaku B di Desa Pondok Kandang. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

“Pelaku B kami amankan di rumahnya. Kini, keduanya telah kami tahan di Mapolsek Pondok Suguh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap IPTU Hendri.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan