Pasal Penting UU ASN 2023, 9 Penyebab Kontrak PPPK Dihentikan, Nomor 7 Paling Sering Terjadi

Pasal Penting UU ASN 2023, 9 Penyebab Kontrak PPPK Dihentikan, Nomor 7 Paling Sering Terjadi-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki pedoman baru yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Regulasi ini, yang telah resmi ditandatangani Presiden, memberikan kejelasan tentang hak, kewajiban, dan mekanisme pemberhentian bagi para PPPK, termasuk ketentuan tegas terkait pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan jabatan.

Pasal 52 UU ASN 2023 menjadi sorotan utama karena memuat aturan tentang pemberhentian kontrak kerja PPPK. Terdapat dua jenis pemberhentian yang diatur: atas keinginan sendiri dan tidak atas keinginan sendiri.

“Pemberhentian atas keinginan sendiri berlaku jika PPPK secara sukarela mengundurkan diri. Namun, pemberhentian tidak atas keinginan sendiri mencakup sembilan alasan yang harus dipahami oleh setiap pegawai,” jelas seorang pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA:Aksi 'Ninja Sawit' Berakhir di Tangan Polisi Mukomuko, Mobil Grand Max dan Alat Curian Diamankan

BACA JUGA:Ada 40 Penyedia Akomodasi, Kontrak Layanan Haji Arab Saudi Mulai Ditandatangani,

Dalam UU ASN 2023, pemberhentian tidak atas keinginan sendiri berlaku jika PPPK memenuhi salah satu dari sembilan kriteria berikut:

1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

2. Meninggal dunia

3. Mencapai usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir

4. Terdampak kebijakan perampingan organisasi atau perubahan kebijakan pemerintah

5. Ketidakmampuan jasmani dan rohani dalam melaksanakan tugas

6. Kinerja yang tidak memenuhi standar

7. Pelanggaran disiplin berat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan