Uji Petik Ulang PBB Objek Baru, Ini Maksud dan Tujuan Bapenda Kota Bengkulu

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi.--

Harianbengkuluekspress.id - Guna mengejar capaian target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang ada di Kota Bengkulu pada 2025 ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan perhitungan ulang atau uji petik ulang terhadap nilai PBB dari objek pajak baru yang ada di Kota Bengkulu.

Objek pajak baru yang dimaksud tersebut ialah, objek pajak yang dulunya hanya tanah kosong, namun sekarang ini sudah berdiri bangunan, baik itu perhotelan, restoran, caffe, kantor, perusahaan hingga gudang. Adapun, jika nilai objek pajak tersebut di rasa lebih kecil dari pada pendapatan setiap bulannya, maka perlu dilakukan perhitungan atau uji petik ulang.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan, penghitungan ulang atau uji petik ulang nilai PBB objek baru ini nanti dilakukan tidak lain, karena melihat dari semakin banyaknya pembangunan yang terus berkembang, baik itu dari yang sebelumnya hanya lapangan ataupun lahan kosong sekarang ini menjadi bangunan baru atau rumah, perhotelan, cafe, gudang, restoran, perusahaan dan pertokoan.

"Objek yang dulunya lahan kosong, namun sekarang sudah berdiri bangunan baru tentu akan kita lakukan perhitungan ulang nilai pajaknya. Karena, nilainya berbeda dari lahan kosong menjadi bangunan," ucapnya, Kamis, 30 Januari 2025.

BACA JUGA:SEB Jilid III Segera Launching, Ini Pernyataan Direktur Kampanye Kanopi Hijau Indonesia Bengkulu

BACA JUGA:Tersangka Penikaman Diserahkan ke Jaksa, Ada 30 Adegan Rekonstruksi

Ia menyebutkan, berdasarkan dari data lapangan, ada sekitar puluhan usaha maupun perusahaan yang akan dilakukan perhitungan ulang nilai objek pajak bumi dan bangunannya ditahun ini, terkhusus di wilayah Kota Bengkulu.

"Jika kita lakukan hitung ulang nilai pajaknya, tentu dari hasil tersebut akan mendapatkan sumbangan PAD untuk kota bisa mencapai target yang sudah kita tentukan ditahun ini," jelasnya.

Namun, dia meminta kepada wajib pajak untuk kooperatif dan membuka diri jika usahanya menjadi salah satu sasaran updating objek strategis yang dilakukan.

"Kita meminta kerjasamanya dari wajib pajak dalam memberikan informasi yang jelas dan benar terkait updating nilai objek pajak strategis ini. Karena, hal ini tak lain tujuannya demi peningkatan PAD bagi kota yang bisa digunakan untuk pembangunan pada 2025 ini," tandasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan