Sempat Nonjob 7 Bulan hingga Gugat ke PTUN, Mustarani Kembali Jabat Sekda Lebong

Bupati Lebong, Kopli Ansori melantik Mustarani Abidin SH MSi sebagai Sekda Lebong, Kamis, 30 Januari 2025.-ERICK/BE -

“Karena pelaksanaan Pilkada sehingga yang menjadi ganjalan-ganjalan sehingga rekomendasi lama keluar,” tutupnya.

Sementara itu, Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi ketika diwawancarai mengatakan bahwa dasar kembali dirinya diangkat sebagai Sekda Lebong, belum diketahui secara pasti.

Hal ini dikarenakan SK keputusan pengangkatan dirinya kembali menjabat sebagai Sekda Lebong, belum diterima olehnya. 

“Itu yang belum bisa saya pastikan, mungkin setelah membaca SK saya bisa mengetahuinya” sampainya. 

Akan tetapi, lanjut Mustarani, dari surat yang dibacakan pada saat akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan, dirinya melihat bahwa hal tersebut berdasarkan surat pengacaranya yang sebelumnya melaporkan ke BKN. Karena ada beberapa instansi yang disurati pengecara termasuk ke BKN.

“Namun saya belum tahu yang mana yang direspon pemerintah pusat,” tuturnya.

Ditegaskan Sekda, dirinya tidak memungkiri setelah dirinya dimutasikan (menjadi staf di kantor Kecamatan), dirinya langsung menggandeng pengacara terkait mutasi yang dilakukan Bupati Lebong Kopli Ansori terhadap dirinya.

“Setelah saya dimutasikan, saya langsung menggandeng pengacara,” tegasnya.

Sekda menambahkan, memang pada saat itu langkah-langkah yang diambil terkait mutasi yang terjadi pada dirinya memang semuanya diserahkan kepada pengacara. Namun demikian, tahapan demi tahapan terus diikutinya seperti keberatan administrasi ke Bupati Lebong dan tidak ditanggapi, kemudian banding ke Gubernur Bengkulu namun juga tidak ditanggapi.

“Lanjut ke PTUN, hingga instansi-instansi di pemerintah pusat,” tutupnya.(614)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan