Libatkan Tim Auditor Kejati Tangani Kasus Korupsi Ini di Mukomuko

Foto 1. BUDI/BE Kasi Pidsus Kejari Mukomuko dan tim ketika meneliti berkas-berkas terkait perkara dugaan Tipikor RSUD Mukomuko. --

MUKOMUKO,BE – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggelolaan utang RSUD bersumber APBD dan BLUD tahun anggaran 2016 sampai 2021 masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Hingga saat ini (kemarin,red), tim penyidik Kejari Mukomuko yang melibatkan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menghitung kerugian negara (KN) masih terus bekerja.

“Kita melibatkan auditor Kejati Bengkulu dan saat ini tim auditor Kejati masih terus bekerja,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim SH MH dikonfirmasi BE, Selasa (5/12).

Disampaikannya, pada minggu-minggu ini tim auditor memeriksa ratusan saksi khususnya pihak ketiga dari berbagai penyedia barang maupun jasa. 

“Dalam satu minggu ini telah dijadwalkan lebih dari seratus pihak ketiga dipanggil penyidik bertempat di Kejari Mukomuko,” bebernya. 

Adapun tujuan memanggil pihak penyedia tersebut, jelas Agung, untuk mengklarifikasi mengenai perkara yang saat ini ditangani jajarannya. 

“Sebelum-belumnya ratusan karyawan RSUD kita minta keterangannya. Kali ini, tim auditor meminta keterangan kepada pihak ketiga,”katanya. 

Ia menjelaskan, pihaknya menargetkan dalam satu hingga dua minggu ke depan, pihak ketiga rampung dimintai keterangannya. Sehingga akan ada langkah dan proses lebih lanjut. 

“Penanganan perkara dugaan tipikor ini sejak tahun 2016 dan 2021. Banyak pihak-pihak terkait yang penting dimintai keterangannya maupun dimintai klarifikasi. Yang jelas perkara dugan tipikor ini masih terus berproses,” tegasnya.

Ditanya apakah sudah ada gambaran KN dari  auditor, kata Agung, masih dilakukan penghitungan. Namun untuk perkiraan KN hitungan sementara penyidik Kejari Mukomuko mencapai miliaran rupiah. 

“Hitungan smentara penyidik KN mencapai miliaran rupiah. Untuk angka riilnya kita menunggu hasil final dari tim auditor yang hingga saat ini masih terus bekerja maksimal,”lanjutnya. Sedangkan untuk siapa saja yang bertanggungjawab, tambah Kasi Pidsus, diperkirakan lebih dari dua orang. 

“Ada, lebih dari dua orang. Kami menargetkan di Desember 2023 ini sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan  yang bertanggungjawab dalam perkara dugaan tipikor ini,”pungkasnya. 

Selain meriksa saksi-saksi, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.  Isi dalam berkas yang disita penyidik kejaksaan dan dimasukan di dalam puluhan karung dan dibawa ke kantor Kejari beberapa pekan lalu  terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan - pengadaan obat. Saksi-saksi banyak dimintai keterangan, termasuk Kajari Mukomuko ikut terlibat langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi di perkara yang tengah ditangani saat ini dan diindikasi kerugian negara mencapai miliaran rupiah tersebut.(900)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan