Disperkim Terima 22 Aset PSU, Segini Luasannya

IST/BE Tim Dinas Perkim saat melakukan verifikasi terhadap kesiapan PSU sebelum diserahterima.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Bengkulu baru saja melakukan serah terima terhadap 22 aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU). Selanjutnya, PSU tersebut akan dialokasikan sejumlah anggaran dalam APBD 2025 untuk memprioritaskan perbaikan jalan perumahan dan peningkatan sarana.
"Proses serah terima aset PSU ini sudah berjalan sejak 2024 dan kita sudah menerima 22 lokasi PSU dengan luas 104.102 meter persegi," ujar Kepala Bidang Perumahan Rakyat Ipo Every Ronald.
Namun masih ada pengembang yang belum dapat melakukan serah terima tahun 2024 lalu. Adapun syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh pihak developer diantaranya sudah membuat surat pelepasan hak, jumlah rumah yang sudah dibangun lebih dari setengah atau sekitar 80 persen, dan memang dinilai sudah layak untuk diserahkan.
"Untuk itu mengimbau kepada para pengembang yang masih belum menyerahkan PSU-nya untuk segera menyerahkan. Sebab, itu adalah kewajiban pengembang yang sudah diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU. Termasuk melakukan koordinasi dengan beberapa asosiasi pengembangan yang ada di Kota Bengkulu.
Peralihan aset PSU ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan PSU perumahan dan permukiman di daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2021 tentang pedoman penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Bagikan Lima Ribu Bibit Ikan Nila
BACA JUGA:Disnaker Buka Peluang Kerja Perhotelan Luar Negeri
Pihaknya tetap menurunkan tim verifikasi PSU karena tidak serta merta langsung diakomodir. Diperlukan survei melihat kesiapan perumahan terutama terpenuhinya sarana fasilitas jalan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana ibadah dan lainnya.
"Intinya kita memastikan aset itu tidak hilang, agar tidak dikuasai perorangan. Tetapi kalau sudah jadi aset milik kota, maka kedepannya bisa lebih terjaga," pungkasnya. (Medi)