Harian Bengkulu Ekspress

Tak Ada Tarif Pajak Baru, Ini Keterangan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli.--

Harianbengkuluekspress.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memastikan tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk orang dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun. Orang yang termasuk kelompok penghasilan ini sudah dikenai pajak senilai tersebut sejak lama.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli mengatakan, tarif pajak tersebut telah lama dikenakan bagi orang yang masuk dalam kelompok penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta setahun. Namun baru kontroversi dalam beberapa hari terakhir.

"Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen, jadi itu bukan tarif baru," kata Rosmauli, Sabtu 1 Februari 2025.

Ia mengaku, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Jika sebelumnya tarif lima persen dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp 0 sampai Rp 50 juta per tahun (UU PPh), pada tahun ini tarif tersebut dikenakan kepada orang yang berpenghasilan Rp 0 sampai Rp 60 juta per tahun (UU HPP).

BACA JUGA:Persiman U-13 ke Piala Soeratin Nasional, Ini Harapan Ketua KONI Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kaur Dapat Bantuan 2 Mobil Damkar, Realisasinya Diberikan Pada Waktu Ini

"Untuk tarif pajaknya sama saja, cuma nominal penghasilannya saja yang naik tahun ini," tuturnya.

Selain itu, tarif PPh 15 persen yang awalnya dikenakan kepada orang dengan penghasilan Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun menjadi kepada Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun. Sementara untuk tarif 25 persen, tetap dikenakan kepada kelompok orang yang berpenghasilan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun.

Lalu, tarif PPh 30 persen dikenakan kepada yang awalnya berpenghasilan di atas Rp 500 juta per tahun menjadi kepada orang berpenghasilan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun. Selanjutnya kepada orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 35 persen, dari yang pada awalnya mendapat tarif pajak 30 persen.

"Perubahan besaran penghasilan dilakukan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah," ungkap Rosmauli.

BACA JUGA:Kelola PTM dengan Baik, Ini Warning Anggota DPRD Bengkulu Selatan

Disisi lain, Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp 54 juta. 

"Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah setahun dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya," tuturnya.

Sebagai ilustrasi, bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp 60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp 54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp 6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak). PKP sebanyak Rp 6 juta tersebut dikalikan dengan tarif 5 persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp 300 ribu untuk kelompok tersebut. (Rewa Yoke)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan