Surat Kesehatan Syarat Wajib Nikah, Program Cegah Stunting

IST/BE MoU antara Kecamatan Ratu Samban bersama Kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas dalam rangka mencegah stunting. --

BENGKULU, BE - Masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan wajib mengurus surat kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas. Syara ini sebagai langkah antisipasi dari pemerintah dalam menekan angka stunting pada anak. Hal ini terungkap saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas bersama Kecamatan Ratu Samban, Selasa (5/12). 

"Kita bersama bisa menekan angka stunting mulai dari pencegahan dari hulunya. Bukan lagi dimulai dari ibu hamil, tetapi dimulai dari calon pengantin. Calon mempelai wanita harus bebas dari semua penyakit dan gizinya tercukupi," kata Staf Ahli Wali Kota, Lia Kamalia Haryati yang hadir dalam penandantangan MoU tersebut.

Puskesmas melakukan pemeriksaan dini terhadap calon pengantin mulai dari hemoglobin dalam darah, pengukuran lingkar lengan atas, tinggi dan berat badan agar calon pengantin tidak mengalami mal nutrisi hingga gejala penyakit lainnya. Kemudian, ada tim konseling untuk melakukan pendampingan serta edukasi mulai dari menjaga kehamilan, menjaga kesehatan semasa hamil dan pasca hamil, serta informasi lainnya agar dapat dipahami calon orang tua.

"Jika kondisi calon pengantin sehat dan jauh dari resiko, maka hasilnya akan dinyatakan siap nikah dan siap hamil," terangnya. 

Dalam hal ini, Pemkot berupaya semaksimal mungkin untuk mengimplementasikan Perpres nomor 72 agar target tahun 2024 zero stunting. Jadi pencegahan dan penanganan harus dilakukan dari awal. Sebab, terjadinya kasus stunting selama ini dikarenakan kurangnya pemahaman dari calon ibu muda yang tentang kebutuhan gizi anak.

"Stunting kita di Kota Bengkulu di angka 12 persen, kalau bisa menjadi nol. Makanya dalam pendampingan medis nantinya juga fokus pada pemenuhan gizi calon pengantin," pungkasnya. (805)

 

 

Tag
Share