Enam Perusahaan Direkomendasikan Lepas HGU, Berikut Lokasinya

Asisten I Setdaprov Bengkulu, Khairil Anwar menyampaikan sambutan dalam Rakor GTRA di Hotel Mercure Bengkulu, Selasa (5/12).-EKO/BE -

BENGKULU, BE - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu merekomendasikan Hak Guna Usaha (HGU) milik 6 perusahaan dilepas kepada masyarakat dan pemerintah. 

Sebagian lahan HGU yang akan dilepas itu berada di wilayah PT Asri Rimba (AR) di Kabupaten Mukomuko, PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) di Kabupaten Kaur, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) di Bengkulu Utara dan Seluma, PT Bima Raya Sawit Indo (BRS) di Kabupaten Bengkulu Utara, PT Ultindo di Kabupaten Bengkulu Tengah dan PT Bumi Rafflesia Indah (BRI) di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bengkulu dilakukan secara bertahap. 

"Tim GTRA telah melakukan penyelesaian secara bertahap," ujar Khairil dalam rapat koordinasi akhir GTRA Provinsi Bengkulu tahun 2023, di Hotel Mercure Bengkulu, Selasa (5/12).

Selain pelepasan sebagai HGU milik perusahaan, TGRA juga merekomendasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepenting transmigrasi. 

Lahan objek transmigrasi itu berada pada tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong. Yaitu Desa Bandung Magar, Desa Lubuk Mumpo dan Desa Tanjung Gelang. 

Tidak hanya itu, TGRA Provinsi Bengkulu juga merekomendasi potensi penataan akses. Ada 6 desa yang menjadi potensi penataan akses. Yakni Desa Suka Maju Kecematan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Padang Kedepar Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma dan Desa Sido Luhur Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.

"Jadi bertahap. Karena penyelesaian masalah itu tidak bisa parsial," tambahnya. 

Khairil menegaskan, penyelesaian konflik agraria itu tidak bisa dilakukan sepihak. Semua harus dilakukan secara bertahap dan harus memiliki data pembanding. Tidak hanya bukti administrasi saja, namun bukti lapangan juga harus dilengkapi. Agar dalam penyelesaian masalah itu tidak menimbulkan masalah baru. 

"Harus bersabar menyelesaikannya. Karena GTRA itu terus membahas masalah yang dilaporkan masyarakat dan mahasiswa," tutur Khairil. 

GTRA, lanjut Khairil, memang diketuai langsung Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah. Namun, gubernur juga ada batas kewenangan untuk mencabut HGU milik perusahaan. Kewenangan mencabut ataupun memperpanjang dan tidak memperpanjang HGU itu ada di Menteri ATR/BPN. 

"Jadi, kalau gubernur mencabut juga tidak akan berlaku. Jadi kewenangan gubernur itu juga harus kita lihat. Yakinlah, semua laporan itu ditindaklanjuti, pasti selesai tapi harus bersabar," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu,  Lestariana mengatakan, beberapa rekomendasi GTRA Provinsi Bengkulu masih akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu sebagai Ketua GTRA. Nantinya, Ketua GTRA akan menandatangan rekomendasi tersebut. 

"Surat rekomendasi itu juga belum ditandatangani oleh Ketua GTRA. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Pak Gubernur," pungkas Lestariana. (151)

Tag
Share