DPO Kasus Korupsi KUR Lebong Diminta Serahkan Diri, Jika Tidak....

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdita Dharma-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong meminta kepada 2 orang berinisial MK dan SH yang telah masuk kedalam daftar Pencairan Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Kabupaten Lebong tahun anggaran 2021-2022 untuk segera menyerahkan diri.

MK dan SH tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka jilid 2 dan 3 dalam kasus penanganan dugaan korupsi KUR BRI itu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahdita Dharma SH MH mengatakan bahwa  penanganan kasus KUR BRI jilid 2 dan 3, pihaknya telah memita keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti dan kemudian dilaksanakan ekspose hingga ditetapkan sebanyak 4 tersangka (Tsk).

“Masing-masing tersanga jilid 2 berinisial MK dan jilid 3 berinisial SH, WS dan OM,” katanya, Minggu, 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, 7 Item Anggaran Pemprov Bengkulu Dipangkas

BACA JUGA:Kawasan Merah Putih Kota Bengkulu Jadi Wisata Baru, Pedagang Ketiban Rezeki

Lanjut Robby, dari ke 4 tersebut, diketahui 2 orang berinisial WS dan OM telah diamankan yang sebelumnya ditangkap dalam kasus yang berbeda (mafia tanah). Sementara tersangka MK dan SH, saat ini masih dalam pengejaran karena melarikan diri.

“Untuk MK dan SH sudah kita masukkan kedalam DPO,” jelasnya.

Untuk itulah, ucap Robby, pihaknya meminta kepada ke 2 orang tersangka untuk bisa menyerahkan diri secara baik-baik. Dimana saat ini untuk ke 2 tersangka sendiri terus dilakukan pelacakan dan dilakukan pengejaran.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati,” tuturnya.

Ditegaskan Robby, jika nantinya ke 2 tersangka tak kunjung menyerahkan diri maka pihaknya akan menggelar persidangan tanpa menghadirkan ke 2 tersangka. Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini sudah cukup lama tertunda, karena menunggu ke 2 tersangka menyerahkan diri.

“Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat ini persidangan akan kita laksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk mantan Mantri BRI, Nurul Azmi (sebelumnya telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara) yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dipenjara selama 5 tahun uang pengganti Rp 1,4 milar dan jika tidak diganti diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Robby mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih dalam proses kasasi, dimana saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari kasasi yang memang belum keluar, mudah-mudahan dalam waktu deat hasilnya telah selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan