Mantan Kepala Puskemas Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Kasus Pemotongan Dana BOK Puskesmas Pasar Ikan
Ist/BE Mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, dr Raden Ajeng dituntut 4 tahun penjara pada kasus korupsi Pemotongan dana BOK--
BENGKULU, BE - Perkara dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (5/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa dr Raden Ajeng Warningsih selaku mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan 4 tahun penjara. Karena, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 12 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b ayat 2, ayat 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari SH MH.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa," ujar JPU dalam tuntutannya.
Menanggapi tuntutan dari JPU, kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade SH bakal mengajukan banding. Menurutnya, tuntutan JPU sangat tidak manusiawi, jaksa tidak punya hati nurani. Perkara yang merugikan negara ratusan juta mendapatkan tuntutan setinggi itu. Bahkan menurut Made, tuntutan untuk kliennya itu seperti balas dendam.
"Perkara puluhan miliar saya tidak seperti ini tuntutanya, ini perkara ecek-ecek (kecil) tapi terlalu dibesar-besarkan. Kami ajukan pembelaan, yang jelas jaksa tidak pakai hati nurani dan sangat tidak manusiawi," tutup Made.
Pada sidang pekan lalu, dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Rp 100 juta dari kegiatan BOK Pasar Ikan. Kemudian, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, menyita uang tunai sekitar Rp 22 juta. Hal tersebut menjadi salah satu bukti terdakwa menikmati uang. Tetapi hal itu dibantah oleh Made, kliennya malah mengeluarkan uang pribadi untuk membeli lemari arsip. Karena, selama kliennya menjabat, tidak ada lemari khusus menyimpan arsip di Puskesmas Pasar Ikan. Untuk menambah membeli lemari itu, klienya mengeluarkan uang pribadi Rp 16 juta.
"Klien saya tidak menimmati dana saving malah dia mengeluarkan dana pribadi untuk membeli lemari," tutup Made.
Kepala UPTD Pasar Ikan dr RA ditetapkan tersangka pada awal Agustus 2023. Total dana Rp 146 juta yang dipotong tersangka berasal dari uang perjalanan dinas Rp 400 juta. RA memotong dana tersebut Rp 95 juta dan Rp 51 juta sehingga totalnya Rp 146 juta. Untuk keseluruhan dana BOK yang berhasil dicairkan pada UPTD Pasar Ikan sekitar Rp 749,99 juta. Dalam pemotongan dana BOK tersebut, penyidik bakal menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf f tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. (167)