Kepala Daerah Hasil Pemilu Dilantik Serentak di Istana Negara, Mendagri Sebutkan Jadwalnya

rakor bersama Pemerintah Daerah se Indonesia secara daring, Senin 3 Februari 2025 yang juga diikuti Pemkot Bengkulu-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kepala Daerah hasil pemenang pemilu mulai dari Gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia sudah diputuskan akan dilantik serentak pada tanggal 20 Februari mendatang di Istana Negara.

Ini langsung disampaikan Tito Karnavian selaku Mendagri dalam rakor bersama Pemerintah Daerah se Indonesia secara daring, Senin 3 Februari 2025.

Rakor tersebut diikuti juga melalui zoom meeting oleh Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto dari ruang Monitoring Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu. Hadir juga Asisten II Sehmi, Asisten III Tony Alfian dan Kadis Kominfo Gitagama. 

Tito menyampaikan, rencana awalnya sebagian calon KDH yakni sebanyak 296 calon KDH dilantik pada tanggal 6 Februari, yakni khusus KDH yang tidak ada gugatan.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Resmikan Dealer Baru di kota Bengkulu, PT. DIPO International Pahala Otomotif Fasilitas 3S

BACA JUGA:Ratusan Guru dan Tenaga Kependidikan Geruduk DPRD, Tuntut Status PPPK Penuh Waktu, Begini Sikap Dewan Mukomuko

Namun menimbang bahwa masih ada 249 gugatan/dismissal di Mahkamah Konstutusi (MK) dan penetapan hasil gugatannya di tanggal 4-5 Februari, sehingga jadwal pelantikan ditunda hingga tanggal 20 Februari.

"Karena ada 249 daerah yang bersengketa (dismissal), pelantikan dilakukan setelah sidang sengketa di MK selesai. Presiden minta pelantikan dilakukan segera agar ada kepastian politik di daerah. Jadi pelantikan diputuskan serentak 1 kali tanggal 20 Februari di istana negara," jelas Tito.

Secara rinci Tito memaparkan bahwa tanggal 4-5 Februari adalah tanggal dimana MK akan menyampaikan putusan. Kemudian tanggal 6-8 Februari penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. KPU punya waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan.

Selanjutnya KPU juga diberi waktu 3 hari lagi untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota yakni tanggal 9-11 Februari.

Kemudian pihak DPRD diminta menyampaikan pengesahan pengangkatan. DPRD di deadline menyampaikan pengesahan dalam 1 hari, atau paling lama 3 hari.

Jika DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu yang diberikan kepada Menteri, Menteri mengusulkan pengesahan langsung kepada presiden.

BACA JUGA: Mempan RB Umumkan Aturan Hanya Guru Kategori Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA: Ratusan Dosen Gelar Aksi Turun Ke Jalan, Bentangkan Spanduk Warna Warni Hingga Tuntut Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan