Komnas Haji Desak Pemerintah Terbitkan Bipih, Menag : Minggu ini Terbit

ilustrasi masa pelunasan biaya haji tahap I untuk jemaah reguler ditutup hari ini. -istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat agar seluruh rencana perjalanan ibadah haji dapat segera dilaksanakan. 

Hal ini dikarenakan pada musim haji lalu, Keppres baru diterbitkan pada 9 Januari sehingga jamaah memiliki cukup waktu untuk melakukan pelunasan. 

"Komnas Haji  berharap Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres BPIH dalam waktu dekat, sehingga proses pelunasan dapat segera diselesaikan dan seluruh rencana persiapan ibadah haji dapat segera dilaksanakan,”" pinta Mustolih melalui keterangan tertulis. 

Menurutnya, Keppres BPIH sangat penting sebagai dasar hukum bagi Kementerian Agama untuk menyampaikan besaran biaya dan waktu pelunasan di setiap titik embarkasi. 

BACA JUGA:Hati-hati, Beredar Hoax Pemberangkatan Haji Gratis Catut Kemenag

BACA JUGA:Pelunasan Bipih Kuota Haji Khusus Hingga 7 Februari, Segini Biayanya

Sehingga dapat memberikan kepastian kepada calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci. Selain itu, Keppres ini juga digunakan sebagai dasar bagi Kementerian Agama untuk mencairkan dana dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk membayarkan berbagai elemen yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi. 

Adapun komponen kebutuhan haji  meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, biaya layanan di Arafah, Mudzarifa dan Mina, asuransi, layanan masuk dan keluar, imigrasi, visa, premi asuransi, paspor, biaya hidup, bimbingan jemaah di dalam negeri dan Arab Saudi dan layanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, Hal ini harus segera dilaksanakan. 

"BPKH tidak dapat mengeluarkan dana haji jika keputusan presiden belum dikeluarkan secara prosedural." terangnya. 

Merujuk pada jadwal yang disusun oleh Kementerian Agama, ia menjelaskan bahwa tanggal 2 Mei adalah tanggal dimana kloter pertama haji Indonesia akan meninggalkan Tanah Suci. 

Sementara itu, tahapan penyelenggaraan ibadah haji 2025, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi pada Juni lalu, telah dimulai dengan sistem siapa cepat dia dapat dengan penandatanganan kontrak pada 13 Januari dan paling lambat 14 Februari 2025. 

Mustolih mengatakan, jika pemerintah lamban dalam melakukan pembayaran kontrak, jemaah haji Indonesia kemungkinan akan mendapatkan lokasi yang jauh dari centra ibadah. 

BACA JUGA:Usai Dinas PUPR-HUB, Kejari Lebong Geledah Kantor BKD, Ini Kata Kasi Pidsus

BACA JUGA:Polemik Guru Honorer Minta Diangkat Jadi PPPK, Kadisdikbud Provinsi Bengkulu Ungkap Nasib Guru Begini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan