Pelunasan Bipih Kuota Haji Khusus Hingga 7 Februari, Segini Biayanya
![](https://harianbengkuluekspress.bacakoran.co/upload/8d076ef7ac58fdf8d087a004ba5be017.jpeg)
ilustrasi ibadah haji -istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pencapaian kuota haji khusus sebanyak 17.680 jamaah untuk tahun 2025. Seiring waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) jemaah haji khusus untuk tahap pertama akan berakhir 7 Februari 2025 mendatang.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa kementerian sedang mendorong pencapaian kuota tersebut, meskipun ada beberapa tantangan yang harus diatasi.
"Mencapai kuota itu kelihatannya mudah, tapi sulit" katanya.
Kuota haji khusus untuk tahun 2025 adalah 17.680, terbagi dalam beberapa kategori yakni 3.404 jemaah haji lunas, 12.724 jemaah haji berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah haji prioritas lansia, dan 1.375 jemaah haji khusus.
BACA JUGA:Ada 40 Penyedia Akomodasi, Kontrak Layanan Haji Arab Saudi Mulai Ditandatangani,
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pelunasan Setoran Bipih serta Nama-nama Jemaah Haji Khusus, Cek Di link Ini
Dikatakannya, calon jemaah haji yang berhak mendapatkan pelunasan pada tahun 2025 dapat menunda keberangkatannya karena berbagai alasan.
Ia mencontohkan, kasus yang sering muncul adalah karena ada urusan pekerjaan yang tidak bisa dikesampingkan hingga waktu pelunasan tinggal sebulan lagi.
Menurut guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, Kementerian Agama mendorong agar kuota haji khusus yang tidak terpakai bisa diisi dengan prosesi haji berikutnya. Namun, jemaah haji gelombang berikutnya mungkin tidak dapat berangkat pada tahun yang sama.
Oleh karena itu, Kementerian Agama telah mengatur kategori jemaah haji cadangan, katanya.
Bahkan pada tahun 2024, kuota khusus untuk haji adalah 250 jamaah. Hillman berharap kuota ini akan dimaksimalkan tahun ini.
BACA JUGA:Kemenag Libatkan KPK Awasi Penyelenggaraan Haji
BACA JUGA:Cetak Sejarah Baru, Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Diturunkan Lagi
Seperti diketahui, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 pada 23 Januari 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (BPIH).