Terpidana Samisake Belum Bayar Uang Pengganti, Ini Pernyataan Kajari Bengkulu

IST/BE Empat terpidana korupsi Samisake tahun anggaran 2013 saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu beberapa waktu lalu. Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu masih menunggu itikad baik terpidana untuk membayar uang pengganti yang dibebanka--

Harianbengkuluekspress.id - Terpidana kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid I tahun anggaran 2013 belum semuanya mengembalikan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan.

Dari empat orang terpidana, baru 2 terpidana yang membayar uang pengganti. Dua terpidana tersebut Akhir Mili mengembalikan Rp 156 juta dan Rustam Hamzah mengembalikan Rp 60,5 juta. Dua orang terpidana yang belum mengembalikan yakni Zamzani Putrado dan Junilawati. 

Hal tersebut disampaikan ni Kajari Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH melalui Plh Kasi Pidsus, Marjek Ravilo SH MH.

"Terkait perkara korupsi Samisake Jilid I, dari empat terpidana baru dua yang mengembalikan uang pengganti, Rustam Hamzah dan Akhir Mili," jelas Marjek.

Untuk terpidana yang belum membayar uang pengganti, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah menyita beberapa aset milik terpidana. Aset tesebut nantinya dilelang dan hasil dari lelang digunakan untuk membayar uang pengganti yang tidak mampu dibayar oleh terpidana. Tidak disebutkan aset apa saja yang disita, tetapi penyitaan sudah dilakukan sejak tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Mau Jual Gas Subsidi, Warung di Mukomuko Harus Urus Izin, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Respon Cepat Laporan Masyarakat, Ini Instruksi Kapolres Bengkulu pada Anggota Polisi

Pada Rabu 27 Maret 2024 lalu, empat terdakwa korupsi Samisake menerima putusan dari Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu. Terdakwa Akhir Mili divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Rustam Hamzah divonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Zamzani Putrado divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. ZM Putra juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 779 juta subsidair 2 tahun 5 bulan penjara.

Terdakwa Junilawati divonis 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Junilawati dibebankan membayar uang pengganti Rp 173 juta subsidair 1 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan