Surat Tagihan PBB Segera Dibagikan, Ini Keterangan Kepala Bapenda Kota Bengkulu

MEDI/BE Petugas Bapenda saat melakukan layanan terhadap masyarakat yang membayar pajak melalui loket pajak di Kantor Bapenda Kota Bengkulu. --

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu melakuan kroscek ulang terhadap daftar Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025. Sebelum dilakukan pembayaran, Bapenda terlebih dahulu membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berjumlah 20 ribu wajib pajak. 

"Akhir Februari kita cetak massal dan diawal Maret SPPT sudah kita bagikan ke masyarakat, tetapi ini khusus SPPT yang tidak ada perubahan. Artinya, yang tahun kemarin tanahnya masih kosong, tahun ini juga masih kosong atau belum dibangun, jadi nilai PBB tetap," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, Selasa 4 Februari 2025. 

Hasil verifikasi di lapangan ada penambahan  jumlah objek PBB. Hal ini dinilai dari adanya progres pembangunan baik yang dilakukan masyarakat maupun lembaga/swasta terhadap gedung dan rumahnya. Sehingga mempengaruhi nilai PBB yang ditagihkan pada periode berikutnya. 

"Kalau kita lihat potensinya ada sekitar 3 ribuan, baik itu lahan yang buka baru, atau pembangunan baru. Termasuk yang memecah sertifikat. Nanti akan kita cetak SPPT pada tahap kedua," jelas Nurlia. 

BACA JUGA:Kaur Siap Jadi Tujuan Wisata Durian, 130 Batang Durian Musangking Mulai Berbuah

BACA JUGA:Terkait Usulan Pemberhentian Perangkat Desa, Komisi I DPRD Terima Aspirasi Warga Muara Payang

Diketahui, SPPT PBB nantinya dibagikan ke kecamatan kemudian turun ke kelurahan. Selanjutnya, dibagikan ke masing-masing ketua RT. Namun, dalam proses ini kerap mengalami kendala karena banyaknya aduan warga yang mengaku tidak pernah menerima SPPT tersebut. Untuk itu, diminta agar peran para ketua RT dan lurah dalam menyampaikan langsung ke alamat warga dapat ditingkatkan. 

Bapenda juga mengawal distribusi SPPT PBB ini dengan menurunkan seluruh pegawai Bapenda Kota Bengkulu ke lingkungan masyarakat memastikan SPPT PBB itu sampai ke alamat.  

"Kita memastikan PBB yang kita sebar itu sampai ke orangnya," tukas Nurlia. 

Pembayaran PBB sudah bisa dilakukan pada triwulan pertama atau Maret 2025. Ia mengimbau masyarakat membayar tepat waktu dan tidak menunggu denda, sebab PBB tersebut tidak memberatkan masyarakat. 

BACA JUGA:Pemkot Terima Usulan Masyarakat Melalui Musrenbang, Ini Jadwal Musrembang Pemda Kota Bengkulu

"PBB sumber pendapatan daerah Kota Bengkulu yang digunakan untuk mendukung program kerja pembangunan daerah. Untuk itu bayarlah tepat waktu," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan