Pemerintah Larang Warung Kecil Jual LPG Subsidi 3 Kg, Ini Solusi dari Disperindagkop Mukomuko

Pemerintah Larang Warung Kecil Jual LPG Subsidi 3 Kg, Ini Solusi dari Disperindagkop Mukomuko-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemilik warung kecil di Kabupaten Mukomuko kini tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG subsidi 3 kg.

Pemerintah menetapkan larangan tersebut mulai 1 Januari 2025, dengan tujuan agar penyaluran gas subsidi lebih tepat sasaran dan menghindari lonjakan harga di luar ketentuan.

Penjualan LPG subsidi kini hanya boleh dilakukan oleh pangkalan resmi yang memiliki izin dari pemerintah. Namun, bagi warung yang ingin tetap menjual gas subsidi, mereka masih memiliki kesempatan dengan mengurus izin pangkalan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan aturan ini dijalankan oleh seluruh pangkalan.

BACA JUGA:Ditunjuk jadi Plt Dir RSUDHD Manna BS, Ini Prioritas Utama Doni Hermiyadi

BACA JUGA:Larangan Hanya Berlaku 3 Hari, Prabowo Kembali Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg

"Sejak adanya larangan itu, kami sudah turun ke seluruh pangkalan untuk memberitahu agar mereka tidak menjual LPG subsidi secara eceran ke warung-warung. Pemilik pangkalan harus menjual gas itu langsung kepada warga miskin penerima subsidi," ujar Nurdiana, Selasa 4 Februari 2025.

Menurutnya, larangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan praktik penjualan di luar jalur resmi, yang selama ini menyebabkan harga gas subsidi melambung di atas harga eceran tertinggi (HET).

Meski ada larangan, pemerintah tetap membuka peluang bagi warung kecil untuk tetap menjual LPG subsidi 3 kg secara legal.

Caranya adalah dengan mengurus izin sebagai pangkalan resmi, yang nantinya akan mendapatkan stok gas langsung dari Pertamina.

"Kami ingin agar seluruh warung atau pengecer LPG subsidi 3 kg bisa diubah menjadi pangkalan resmi. Semakin banyak pangkalan yang terdaftar, semakin baik distribusi elpiji subsidi di daerah ini," jelas Nurdiana.

Ia menegaskan, keberadaan lebih banyak pangkalan resmi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan gas subsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Oleh karena itu, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko terus mendorong dan mendukung pemilik warung untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi.

Larangan ini diharapkan dapat memutus rantai permainan harga di tingkat pengecer, yang selama ini sering membuat harga gas subsidi lebih mahal dari ketentuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan