Usai Ditetapkan KPU Benteng, Rachmat - Tarmizi Susun Program 100 Hari

Ketua dan Komisioner KPU Benteng foto bersama usai rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng terpilih pada Pilkada serentak 2024, di Aula Hotel Puncak Tahura, Rabu, 5 Februari 2025 sore.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng pada Pilkada serentak 2024, di Aula Hotel Puncak Tahura, Rabu, 5 Februari 2025 sore.
Pada kesempatan itu, KPU Benteng menetapkan pasangan Drs Rachmat Riyanto ST MAP dan Tarmizi SSos sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd didampingi para Komisioner KPU Benteng.
Acara dihadiri oleh perwakilan dari partai politik (Parpol), Bawaslu, DPRD, perwakilan dari Pemda Benteng dan Forkopimda jajaran Pemda Benteng.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Puskeswan Benteng, Hakim Perintahkan Istri Kadis Ditindak
BACA JUGA:Pelantikan Bupati BS Ditunda, Sengketa Pilkada di MK Berlanjut Pembuktian
"Alhamdulillah, rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan hari ini," kata Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd.
Selanjutnya, sambung Meiki, KPU Benteng akan menyampaikan hasil pleno ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng untuk pelaksanaan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di kantor DPRD Kabupaten Benteng.
"Kami akan melaporkan hasil pleno ini kepada DPRD untuk dilaksanakan paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih," jelas Meiki.
Diketahui, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Benteng terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menggelar sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), pukul 14.41 WIB, Selasa, 4 Februari 2024.
Hasil putusannya, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon (Evi Susanti-Rico Zarian) dalam perkara. Selanjutnya, MK juga menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut ditarik kembali, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo dan memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohonan.
Selain itu, KPU RI telah menerbitkan surat agar KPU Kabupaten Benteng bisa segera melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Benteng terpilih.
Dari informasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pelantikan Kepala Daerah (Kada) terpilih hasil Pilkada serentak akan digelar pada 20 Februari 2025.
Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat ini sedang menyusun rencana kegiatan atau program-program yang akan dilaksanakan selama kurun waktu 100 hari pasca dilantik.