Sidang Korupsi Puskeswan Benteng, Hakim Perintahkan Istri Kadis Ditindak

Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Gedung Puskeswan dan gedung BPP Dinas Pertanian Benteng berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 5 Februari 2025.-RIZKY/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 5 Februari 2025.
Delapan orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. Salah satu saksi adalah Sekretaris Bappeda Benteng, Robikana yang juga istri dari terdakwa Endang Sumantri, mantan Kadis Pertanian Benteng.
Robikana dihadirkan untuk mengetahui aliran fee dari terdakwa Mus Mulyanto kepada Endang. Saat Robikana dicecar pertanyaan oleh Hakim Ketua, Paisol SH, terungkap jika Mus Mulyanto menyerahkan sejumlah uang kepada Endang Sumantri lebih kurang 8 kali.
Salah satunya uang Rp 15 juta yang diserahkan langsung Mus Mulyanto pada Robikana untuk diserahkan kepada Endang Sumantri.
BACA JUGA:Pelantikan Bupati BS Ditunda, Sengketa Pilkada di MK Berlanjut Pembuktian
BACA JUGA:Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Lebong Diduga Fiktif, Telan Anggaran Segini
Mendengar keterangan tersebut, Paisol SH memerintahkan agar Jaksa memproses hukum Robikana.
"Jaksa tindak lanjuti, karena dia (Robikana) termasuk juga yang menerima. Masukkan dia, terapkan saja pasal 12 turut menerima aliran uang. Karena peran dia sama seperti suaminya," tegas Paisol.
Sebelum fakta tersebut terungkap, keterangan Robikana berbelit-belit. Robikana tahu jika Mus Mulyanto sering main proyek dan tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Mus Mulyanto pernah datang ke rumahnya sekitar 3 kali ngobrol dengan suaminya. Robikana membantah menerima uang dari Mus Mulyanto dan tidak tahu terkait proyek di Dinas Pertanian Benteng. Tetapi setelah dicecar pertanyaan terus menerus oleh hakim, akhirnya Robikana mengaku.
"Uangnya saya serahkan kepada suami," kata Robikana sembari menangis.
Total fee yang diterima Mus Mulyanto dari bermain proyek di Dinas Pertanian Benteng lebih kurang Rp 400 juta.
Hanya saja, Mus Mulyanto juga menyerahkan uang kepada Endang Sumantri. Belum diketahui berapa totalnya, tetapi Mus Mulyanto mengaku menyerahkan uang fee proyek kepada Endang sebanyak 8 kali.
"Kalau ke Pak Endang sekitar 8 kali saya serahkan. Untuk yang Rp15 juta itu saya serahkan ke Robikana di rumahnya sore hari, saat menerima mukanya sumringah," ujar Mus Mulyanto.