Pelantikan Bupati BS Ditunda, Sengketa Pilkada di MK Berlanjut Pembuktian

Hakim MK saat menyampaikan bahwa sidang sengketa Pilkada Bengkulu Selatan berlanjut pada pembuktian.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Bengkulu Selatan (BS) nomor 68 tahun 2025 berlanjut ke tahap pembuktian. 

Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa, 4 Februari 2025 malam. Masing-masing pihak yang menjalani sidang lanjutan dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli dalam satu sidang, dengan daftar saksi harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum sidang.

Adapun sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. BE behasil mengkonfirmasi 2 Pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang sedang berhadapan dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, yaitu Rifai-Yevri dan Gusnan-Ii Sumirta. 

Dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada nantinya, masing-masing akan menghadirkan saksi ahli. 

BACA JUGA:Pemeliharaan Jalan dan Jembatan di Lebong Diduga Fiktif, Telan Anggaran Segini

BACA JUGA:Usai Ditetapkan KPU, Langsung Diparipurnakan: Dedy - Ronny Siap Rangkul Paslon Lain

Kuasa Hukum Gusnan-Ii Sumirat, Dr Husni Thamrin SH MH mengungkapkan bahwa sidang lanjutan sengketa Pilkada yang perkara terkait periodesasi memang dilanjutkan kepembuktian.

"Sidang lanjutan pembuktian diikuti Kabupaten Bengkulu Selatan, Tasikmalaya, Empat Lawang, dan Kutai Kartanegara. Kita melihat ini langkah yang sangat bagus diambil oleh MK untuk membuat terang perkara periodesasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Husni mengatakan sidang lanjutan akan memberikan penjelasan yang gamblang akan sengeketa Pilkada dengan perkara priodesasi calon Bupati BS petahan, Gusnan Mulyadi. Dengan tujuan agar tidak menjadi multitafsir.

"Kita akan menyiapkan ahli utk menjelaskan periodesasi. 1 orang yang sudah pasti, tapi kemungkinan 2 orang," katanya.

Husni menjelaskan bahwa putusan sela hanyalah terkait eksepsi belum masuk pokok perkara. Jadi pemeriksaaan pokok perkara baru akan dilakukan di sidang lanjutan.

"Putusan final masih menunggu," jelasnya.

Sementara itu, Rifai Tajudin sebagai pihak pemohon mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan data pendukung untuk sidang sengketa Pilkada lanjutan. Bahkan ia akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan lanjutan nantinya.

"Kita akan hadirkan saksi dan ahli, masing-masing  1 orang," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan