Alasan Penghapusan THR, Gaji ke-13 dan Ke-14, Menko Airlangga Hartanto: Persiapannya Sudah Ada

Menko Airlangga Hartanto -Tangkaplayar/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Belakangan ini, beredar kabar di media sosial bahwa presiden Ri Prabowo Subianto akan menghapus pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) gaji ke-13 dan ke-14 kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di daerah maupun pusat.
Penghapusan THR, Gaji ke-13 dan Ke-14 dilakukan karena adanya pemangkasan anggaran. Kabar ini jelas menimbulkan tanda tanya di kalangan PNS serta PPPK.
Pasalnya, THR merupakan salah satu tunjangan rutin yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya, yang mana pembagian THR tersebut seringkali dilakukan oleh pemerintah H-10 sebelum perayaan hari raya Idul Fitri.
Apalagi, THR untuk PNS PPPK dikenal dengan jumlah yang lumayan besar. Hal ini karena THR PNS PPPK mencakup berbagai komponen, termasuk yang ada di dalam PP No. 14 Tahun 2024, seperti: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan, serta tunjangan profesi bagi PNS PPPK yang berperan sebagai guru dan dosen.
BACA JUGA:Berkembang Rumor, THR, Gaji ke-13 dan ke-14 Bagi ASN Tahun 2025 Dihapus, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Manfaatkan Platform Digital, Tingkatkan Daya Saing Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
Lebih dari itu, THR PNS PPPK mengalami kenaikan besaran sejak tahun 2024. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah yang menaikkan gaji PNS PPPK sebesar 8%.
Benarkan THR PNS dan PPPK akan dihapuskan?
Terkait kabar penghapusan THR PNS PPPK tersebut pemerintah belum buka suara atau membantah isu tersebut. Namun, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kita diberitahu bahwa THR PNS PPPK masih dalam tahap persiapan. "Ya tanya ke Menkeu (THR), persiapannya sudah ada," kilahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoropihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kebijakan tersebut.
"Saya belum bisa menjawab pertanyaan tersebut karena kami belum mendapatkan informasinya," kata Denis.
Terlebih, Pemerintah belum mengeluarkan aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan THR 2025.
Ia juga mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut apakah anggaran untuk kedua gaji tersebut sudah masuk dalam APBN 2025.
"Saya belum bisa menjawab pertanyaan itu." kilahnya. (**)