Pemutakhiran data, Nominal dan 7 Link Pengaduan PIP Diakses Disini
Kartu Program Indonesia Pintar -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, mengatakan bahwa keterisian data siswa pada Dapodik sangat mendukung kelancaran PIP dalam membantu siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang saat ini duduk di jenjang pendidikan dasar dan menengah, agar mereka dapat ditetapkan sebagai penerima PIP.
" Jika ada kendala,satuan pendidikan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat sehingga tak ada yang luput. " ujar Adhika dalam webinar bertajuk "Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar" , yang diselenggarakan di kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen.
Menurut Adhika keterisian data siswa di Dapodik dalam rangka pengusulan PIP ini menjadi titik awal pemrosesan data sampai ke penetapan.
“Data yang tertinggal atau belum dimutakhirkan sebelum batas waktu 10 Februari, maka baru akan diolah pada cut off kedua tahun penyaluran yaitu 31 Agustus 2025. Nantinya setelah penyaluran PIP selesai, satuan pendidikan harus menjaga mematuhi Panduan PIP. Sebab, akan ada sanksi pidana kepada pelaku jika ternyata diketahui memotong dana PIP,” tegas Adhika.
BACA JUGA:Transparansi PIP, Ini 3 Pesan Kemendikdasmen ke Sekolah
BACA JUGA: Jangan Dianggap Remeh, Ini Dampaknya Bagi Siswa dan Sekolah Jika Lalai Mengisi PDSS,
Adhika juga berpesan bahwa pihak satuan pendidikan untuk terus meningkatkan transparansi dan sekolah harus mengumumkan daftar penerima sebagaimana informasi SK PIP yang terpublikasi di Aplikasi Si Pintar.
Selain itu, Adhika juga menjelaskan mekanisme pemutakhiran data siswa di Dapodik untuk pengusulan PIP dengan memperhatikan variabel-variabel penting terkait.
Sementara untuk memperoleh berbagai informasi seputar PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, mulai dari panduan, peraturan, SK Pemberian, SK Nominasi dan KIP Digital, bisa langsung mengakses Si Pintar dengan melalui alamat pip.kemdikbud.go.id.
“Bila ada aspek yang janggal, bapak ibu dapat melapor kepada daftar lembaga yang termaktub dalam Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah,” ujar Adhika.
BACA JUGA:Daftar Sekolah Negeri di Bengkulu Belum Mengisi PDSS, Tjitjik : Tidak Ada Kesempatan Lagi
BACA JUGA:Duuuh, 129 Sekolah SMA, SMK dan MA di Bengkulu Belum Tuntas Finalisasi PDSS
Penyaluran dana PIP setiap tahunnya mencapai jumlah target yang diharapkan sejak tahun 2015 yaitu sebanyak 17.927.992 siswa dan tahun 2024 naik menjadi 18.594.627 siswa. Total anggaran Rp9.628.223.300.000,-, naik menjadi Rp13.447.710.600.000,-.
Dinas pendidikan diimbau untuk melaksanakan koordinasi atau musyawarah dengan seluruh satuan pendidikan agar pemrioritasan siswa dari mulai yang paling membutuhkan untuk diusulkan dapat dilakukan secara optimal.