Pelaku Persetubuhan ADU Ditangkap, Sempat Buron, di Sini Persembunyiannya

DITANGKAP : Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangkap di tempat persembunyiannya.-Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Berakhir sudah pelarian BM (24) warga Kecamatan Rimbo Pengadang, pelaku persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur (ADU) bernama Kuncup (15) bukan nama sebenarnya.
BM sendiri ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
Penangkapan buronan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur sendiri dilakukan unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu dan dipimpin langsung Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Amir Lukman Hakim SSos, Jumat sore 07 Februari 2025.
Dalam sampaiannya, Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Amir Lukman Hakim mengatakan bahwa terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sendiri sebelumnya telah masuk ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh korbannya.
BACA JUGA:Polisi Buru Komplotan Pembobol Rumah di Kaur, Ini Korbannya
BACA JUGA:Dana BOS Bisa untuk Rehab Sekolah, Begini Kata Kadis Dikbud Seluma
“Pada saat itu terduga pelaku terlebih dahulu melarikan diri,” sampainya, Sabtu 08 Februari 2025.
Masih kata Kapolsek, karena pelaku telah melarikan diri, pihaknya kehilangan jejak kemana pelaku melarikan diri dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara dan selanjutnya pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
“Setibanya di tempat persembunyian, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.
Lanjut Kapolsek, sebelumnya korban bersama keluarganya mendatangi Polsek Rimbo Pengadang untuk melaporkan perbuatan BM yang telah menyetubuhi korban beberapa kali mulai rentan waktu dari bulan Juni 2023 sampai Januari 2024.
“Korban sendiri melaporkan pelaku pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, perbuatan pelaku terhadap korban sendiri berawal antara pelaku dan korban menjalin hubungan (berpacaran). Pada saat itu, pelaku membawa korban ke rumahnya (rumah pelaku) dan melihat situasi sepi, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
“Pada saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku,” tuturnya.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, TRC Siaga 24 Jam, Ini yang Dilakukannya