Proyek Mangkrak Tanjung Alam BS Belum Ada Penetapan KN

Proyek pembukaan jalan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan yang mangkrak semakin memanas.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Polemik proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan yang mangkrak semakin memanas. Meski hasil audit resmi belum dirilis, beredar kabar bahwa kerugian negara (KN) akibat proyek mangkrak tersebut mencapai Rp80 juta. 

Inspektorat Bengkulu Selatan dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai informasi menyesatkan alias hoaks. 

Inspektorat juga menyayangkan informasi tersebut sampai beredar luas, karena pihaknya belum mengeluarkan hasil penghitungan (KN).

“Kami tegaskan, hingga saat ini belum ada hasil perhitungan resmi terkait kerugian negara. Proses audit masih berlangsung, jadi klaim yang menyebut angka kerugian Rp 80 juta itu tidak benar,” tegas Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini pada Sabtu, 8 Februari 2025.

BACA JUGA:Dipangkas Rp 71 Miliar, Jalan Waterpark Kepahiang Batal, Begini Penjelasan Bupati

BACA JUGA:21 Santri di Lebong Keracunan Massal, Langsung Dilarikan ke RS, Diduga Ini Pemicunya

Lebih lanjut, Hamdan menambahkan segala keputusan terkait temuan kerugian negara hanya bisa ditetapkan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selesai dan diterbitkan. Nanti di dalam LHP tersebut akan tertuang jumlah KN yang ada di Desa Tanjung Alam.

“Jangan percaya jika ada oknum yang mengaku bisa mengurus atau memastikan angka temuan. Itu modus untuk menyesatkan masyarakat dan perangkat desa,” katanya.

Bahkan Hamdan mengatakan bukan hanya proyek badan jalan di Desa Tanjung Alam senilai Rp 200 juta yang dilakukan audit setelah kedapatan mangkrak. Tetapi seluruh kegiatan yang ada di Desa Tanjung Alam sepanjang tahun 2024 lalu. 

“Untuk Desa Tanjung Alam, kami pastikan proses pemeriksaan berjalan transparan. Tidak ada ruang untuk negosiasi di luar mekanisme hukum,” katanya.

Tak hanya itu, Hamdan juga mengingatkan para kepala desa di wilayah Bengkulu Selatan untuk tidak terpengaruh oleh oknum-oknum yang mengaku bisa menyelesaikan perkara ini di luar jalur resmi.

“Semua proses hukum dan administratif terkait dana desa harus menunggu LHP. Sebelum itu keluar, tidak ada satupun pihak yang bisa memutuskan apakah ada kerugian negara atau tidak,” jelas Hamdan.

Untuk diketahui, proyek pembukaan badan jalan di Desa Tanjung Alam menjadi sorotan lantaran tidak kunjung rampung meski anggaran telah dicairkan sepenuhnya sebesar Rp 200 juta. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya penyelewengan dana desa. (117)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan