Dipangkas Rp 71 Miliar, Jalan Waterpark Kepahiang Batal, Begini Penjelasan Bupati

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemangkasan anggaran transfer ke daerah oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani sangat berdampak bagi daerah. Sebab, pemangkasan anggaran dari pusat itu, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mencoret sejumlah anggaran kegiatan, diantaranya infrastruktur dan rencana kegiatan OPD lainnya.
Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU mengatakan Pemda tidak ada pilihan selain mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat tersebut.
Karenanya, sejumlah kegiatan OPD tahun ini harus dicoret, untuk dapat menyelesaikan dengan anggaran yang tersisa atau anggaran yang ada di APBD Kabupaten Kepahiang 2025 pasca pemangkasan.
"Sejumlah kegiatan harus kita coret karena belum dapat direalisasikan pembangunannya di tahun ini. Salah satunya rencana pembangunan jalan akses menuju Waterpark Kabawawetan, rencana pembangunan jalan dilakukan tahun ini melalui anggaran DAK. Karena dipangkas maka kita tunda pembangunannya," jelas Bupati Hidayatullah Sjahid.
Selanjutnya, ungkap Bupati, pemangkasan dilakukan pada kegiatan Perjalanan Dinas semua OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. Kemudian anggaran yang bersifat bantuan atau hibah.
BACA JUGA:Gas Subsidi Terancam Langka, Kuota untuk 2025 Hanya Segini, Jauh di Bawah Kebutuhan
BACA JUGA:Horee, DD Tidak Jadi Dipangkas, Begini kata Kadis PMD BU
"Karena ini sifatnya tidak bisa dihindari, maka kita harus menyesuaikan dengan kondisi yang. Perjalanan dinas, dana kegiatan yang bersifat seremonial semua di pangkas," tutur Bupati.
Bahkan Pemkab Kepahiang sudah menginstruksikan kepada OPD untuk memangkas setiap item kegiatan yang bersifat acara seremonial. Seperti kegiatan hari-hari besar, Pemkab Kepahiang dan jajaran berencana untuk tidak membuat perayaan.
Pemangkasan anggaran Kabupaten Kepahiang tersebut tertuang pada surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025. Yang menegaskan pemotongan dana Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini.
Berdasarkan surat Kemenkeu tersebut secara total APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2025 dipotong sebesar Rp. 71 miliar.
Adanya pemangkasan anggaran ini, membuat Pemkab Kepahiang beserta jajaran dan DPRD Kabupaten Kepahiang harus mengurangi anggaran belanja mereka. (320)