Kejari BS Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMK IT, Ini Sosoknya

Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH di damping Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH dan Kasi Pidsus BS, Dafit Riadi SH saat menyampaikan rilis penetapan tersangka SMK IT Al Malik, Rabu (6/12). -Renald/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan tersangka kasus korupsi di SMK IT Al Malik.

Adapun tersangka dari kasus korupsi tersebut, yaitu AS yang merupakan Kepala Sekolah SMK IT Al Malik.

BACA JUGA: Pembangunan Stadion Mini, Ini Kata Anggota DPRD BS

BACA JUGA: Pembangunan Labkesda Lamban, Ini Target Sekda BS

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus, Dafit Riadi SH menerangkan bahwa AS bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan dana hibah pada 2021-2022.

Adapun anggarannya lebih kurang Rp 500 juta. 

“Kita  sudah tetapkan tersangka Kasus Korupsi SMK IT Al Malik setelah melakukan penyelidikan dengan alat-alat bukit yang telah dikumpulkan,” ujar Dafit kepada BE pada rilis pers di Kantor Kejari BS, Rabu (6/12) siang.

Lebih lanjut, Dafit menerangkan AS ditetapkan tersangka karena telah membuat data siswa fiktif. Namun, untuk jumlah kerugian negara yang ada pada kasus tersebut, Kejari BS masih menunggu hasil audit dari BPK.

“Kerugian keuangan negara hanya menjadi salah satu alat bukti. Namun dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan kita menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus korupsi di SMK IT Al Malik,” terangnya.

BACA JUGA: 2024, Jalan Fatmawati Diperbaiki, Ini Anggaran yang Disediakan

Dafit menyampaikan meskipun sudah ada penetapan tersangka dari kasus korupsi di SMK IT Al Malik. Belum ada penahanan terhadap tersangka AS sebagai tersangka oleh pihak Kejari BS.

“Sejauh ini tersangka AS belum kita lakukan penahanan, karena masih bertindak kooperatif selama penyidikan dan penetapan tersangka,” pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan