APK Terpasang di Tempat Dilarang, Ini Kata Ketua Bawaslu BU

APRIZAL/BE Tampak salah satu APK yang terpasang di jalur hijau yang merupakan tempat dilarangnya pemasangan APK di Kabupaten BU.--

BENGKULU UTARA, BE - Kendati sudah ada aturan terkait penempatan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahkan KPU Bengkulu Utara (BU) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 370 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan  APK  Pemilu 2024 di Wilayah Kabupaten BU. Akan tetapi kondisi di lapangan, masih banyak ditemukan APK yang melanggar aturan atau pemasangan disembarang tempat dan bahkan di tempat zona yang dilarang. Hal ini pun diakui langsung oleh Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE, Rabu (6/12).

"Ya, meski sudah ditetapkan tempat larangan pemasangan APK. Berdasrakan hasil penelusuran kita masih ada APK yang dipasang ditempat yang dilarang," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dari hasil pengecekan di lapangan pada tanggal 3 Desember 2023 lalu terdapat 18 APK yang terpasang di jalur hijau yang merupakan tempat dilarang dipasang APK. Namun setelah adanya tindaklanjut secara bersurat, hanpir seluruhnya mencopot secara mandiri APK yang telah terpasang tersebut.

"Berdasarkan dari hasil pengecekan kita dilapangan pada 3 Desember lalu terdapat 18 APK dari berbagi caleg dari Parpol yang memasang APK di jalur hijau. Dan sudah kita beritahukan secara tertulis. Allhamdulillah meski belum semuanya APK tersebut sudah dicopot secara mandiri," terangnya.

Kendati demikian, Tri menuturkan, bahwa selaku pihak pengawas Pemilu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Tri pun mengimbau, agar para parpol maupun caleg yang melaksanakan kampanye tetap mematuhi peraturan kampanye, termasuk terkait pemasangan APK di,lapangan.

"Memang kita belum sepenuhnya melakukan penertiban APK yang terpasang di lokasi-lokasi yang tidak pada tempatnya. Akan tetapi kami berharap dan mengimbau agar para parpol maupun caleg yang melaksanakan kampanye tetap mematuhi peraturan kampanye, termasuk terkait pemasangan APK dilapangan," pungkasnya.(127)

 

IST/BE

Tampak Bupati BU, Mian saat disambut terkait dengan peresmian ruas jalan yang sekaligus menghadiri acara HUT Desa Gembung Raya ke -2 tahun, Rabu (6/12).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan