Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Pekerjaan, Ini Imbauan Kepala Disnaker Provinsi Bengkulu

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr Syarifudin SSos MSi--

Harianbengkuluekspress.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 mengharuskan setiap perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Namun, perusahaan di Bengkulu yang melaporkan hal tersebut belum banyak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr Syarifudin SSos MSi mengatakan, seluruh perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan ke Menteri Tenaga Kerja, agar lowongan tersebut bisa diakses oleh banyak orang. Lebih lagi pelaporan lowongan pekerjaan tersebut tidak dikenakan biaya.

"Jadi dengan melaporkan lowongan pekerjaan, pencari kerja lebih mudah mendapatkan informasi lowongan kerja," kata Syarifudin, Selasa, 11 Februari 2025 kepada BE.

Ketika pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, maka pencari kerja lebih mudah mengakses informasi lowongan kerja. Informasi itu bisa diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id/.

BACA JUGA:Di Kota, 2 Kecamatan Ini Penerima Program MBG Tahap Pertama

BACA JUGA:Jalan Kampung Melayu Dibangun, Segini Anggaran yang Disiapkan Dinas PUPR Kota Bengkulu

"Lowongan kerja yang dilaporkan akan ditampilkan di halaman website karirhub kemnaker," tuturnya.

Dengan adanya informasi lowongan kerja tersebut, masyarakat di Indonesia khususnya Bengkulu diharapkan bisa mengakses lowongan kerja. Sehingga mereka menjadi lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan terhindar dari penipuan lowongan kerja.

"Kami berharap informasi lowongan kerja tersebut bisa memudahkan pencari kerja mendapatkan pekerjaan dan terhindar dari penipuan lowongan kerja," tutur Syarifudin.

Terakhir, Syarifudin menergaskan, sosialisasi Perpres No 57/2023 akan dilakukan secara menyeluruh di Bengkulu, melibatkan pemangku kepentingan di pasar kerja. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan tenaga kerja, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat di dunia ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Lima Kepala OPD Pemprov Bengkulu Tak Teken Perjanjian Kinerja, Berikut Alasannya

"Kami terus mensosialisasikan hal ini, agar memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat di dunia ketenagakerjaan," pungkasnya. (Rewa Yoke)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan