Lima Kepala OPD Pemprov Bengkulu Tak Teken Perjanjian Kinerja, Berikut Alasannya

Para kepala OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025 yang disaksikan oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah di Gedung Pola Pemprov Bengkulu, Selasa, 11 Februari 2025.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menandatanganani perjanjian kinerja di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa, 11 Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah memimpin langsung prosesi penandatanganan tersebut, didampingi oleh Penjabat (Pj) Sekdaprov Bengkulu, Dr Haryadi SPd MSi.
Sebanyak 43 orang pejabat eselon II, yang terdiri dari Pj Sekda, Staf Ahli, Ssisten, Kepala Biro, dan kepala OPD menandatangani perjanjian kinerja untuk 1 tahun ke depan.
Namun, terdapat lima kepala OPD yang tidak dapat hadir dalam penandatangan perjanjian kinerja tersebut. Yakni, Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Atisar Sulaiman yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Lalu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bengkulu Herwan Antoni sedang menunaikan ibadah umrah, Kepala Biro Umum Setdaprov Bengkulu Alfian Martedy sedang mengalami musibah.
BACA JUGA:DPRD Seluma Usut Dugaan Honorer Siluman, Panggil Sejumlah OPD
BACA JUGA:Oknum Dukun Cabul BS Menghilang, Sanksi Adat Diabaikan, Korban Segera Lapor Polisi
Berikutnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Zahirman Aidi sedang sakit.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Edi Susanto B SSos MM mengatakan, pejabat yang berhalangan hadir dalam penandatangan perjanjian kinerja, akan dijadwalkan ulang untuk melakukan hal sama seperti kepala OPD yang lainnya.
"Kita akan jadwalkan ulang nanti," kata Edi, Selasa, 11 Februari 2025.
Edi mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan komitmen seluruh kepala OPD di jajaran Pemprov Bengkulu untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Termasuk menjaga profesionalisme dalam bekerja.
"Ada indikator kinerja utama yang harus dicapai dalam menjalankan program prioritas," tuturnya.
Untuk mengetahui indikator kinerja yang telah disepakati itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan memonitoring dan mengevaluasinya selama 3 bulan sekali.
Nantinya dalam evaluasi itu dapat diketahui capaian apa yang telah dilakukan dari hasil perjanjian kinerja yang telah dilakukan.
"Setiap tiga bulan sekali dilakukan monitoring dan evaluasi kinerja," tegas Edi.