DPRD Provinis Bengkulu Bakal Bahas Temuan BPK, Begini Alurnya
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Juhaili SIP-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu akan membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidakpatuhan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam pelaksanaan Belanja Modal APBD tahun anggaran 2023 dan 2024.
Yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Juhaili SIP mengatakan sejauh ini, pihaknya memang belum menerima secara resmi laporan temuan BPK tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Dorong Warga Manfaatkan Lahan Tidur, Wujudkan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Sidang Sengketa Lanjutan Pilkada BS: Gusnan Siapkan Bukti Tambahan, Ahli dan Saksi
Sebab, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja modal infrastruktur tahun anggaran 2023 dan 2024 itu, baru diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun, DPRD akan menindaklanjuti temuan tersebut setelah menerima laporan dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.
"Biasanya pada rapat internal, itu akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Juhaili, Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam prosesnya, lanjut Juhaili, dari pimpinan DPRD nantinya akan menyampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. Hasil dari Banggar disampaikan kepada masing-masing fraksi di DPRD untuk dilakukan pembahasan.
"Karena saya tidak di Banggar, nanti akan didahului laporan pimpinan menyampaikan ke banggar, banggar ke fraksi. Baru akan dilakukan pembahasan," tuturnya.
Juhaili menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Tentunya akan mendorong tiga OPD yang menjadi temuan BPK untuk menindaklanjuti, dari deadline waktu 60 hari yang telah ditetapkan. Sebab, dalam temuan BPK itu, biasanya ada rekomendasi atau catatan yang harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
"Ya tentu harus tindaklanjuti temuan BPK. Karena, biasanya ada rekomendasi, ada catatan itu yang ditindaklanjuti," tegas Juhaili.
Sebelumnya, BPK menemukan ketidakpatuhan pada tiga OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat SE MSi Ak CA CSFA CFrA mengatakan, terdapat 7 temuan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemprov Bengkulu. Seperti pemprov belum menyusun analisis standar belanja fisik. Kemudian, di Dikbud Provinsi Bengkulu terjadi temuan proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tidak sesuai ketentuan.