Menuju Pengelolaan Dana Desa yang Transparan, Kejari Mukomuko Gaungkan Jaga Desa

Menuju Pengelolaan Dana Desa yang Transparan, Kejari Mukomuko Gaungkan Jaga Desa-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggelar sosialisasi aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa kepada seluruh kepala desa dan camat di Kabupaten Mukomuko.

Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan anggaran desa serta memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari penerangan hukum yang menjadi program nasional Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui aplikasi Jaga Desa, pengelolaan dana desa dapat dipantau secara real-time, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH, menegaskan bahwa penerangan hukum ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada kepala desa dan camat dalam mengelola anggaran desa secara bertanggung jawab.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Cerah Berawan, Waspadai Perubahan Cuaca di Beberapa Kecamatan

BACA JUGA:Pergi Memancing, Tak Kembali Lagi, Bocah 6 Tahun di Mukomuko Temui Takdir Tragis

"Aplikasi yang kami kenalkan ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa, tetapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dijalankan di desa-desa. Dengan adanya sistem pemantauan ini, pengelolaan dana desa akan lebih efektif dan dapat dicegah dari potensi penyimpangan," ujar Ario, Rabu 12 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen, yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan dana desa, khususnya di Kabupaten Mukomuko.

"Aplikasi ini memungkinkan monitoring secara langsung terhadap dana desa, sehingga kepala desa dan aparat pemerintahan desa dapat mengelola anggaran dengan lebih baik dan transparan," tambahnya.

Selain memperkenalkan aplikasi Jaga Desa, Kejari Mukomuko juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami selalu membuka pintu untuk berdiskusi dan berbagi informasi terkait permasalahan hukum dalam pengelolaan dana desa. Harapannya, dengan adanya pendampingan ini, desa-desa di Mukomuko bisa mengelola anggarannya dengan baik, bebas dari masalah hukum, dan lebih berdaya dalam pembangunan," tegas Ario.

Sosialisasi aplikasi Jaga Desa ini dilaksanakan dalam dua sesi utama:

1. Selasa, 11 Februari 2025: Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Pondok Suguh, diikuti oleh seluruh kepala desa dari lima kecamatan, yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai.

2. Rabu, 12 Februari 2025: Sosialisasi dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, dihadiri kepala desa dari enam kecamatan, yaitu Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto, dan Teras Terunjam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan