Pengusutan Kasus BOKB Lebong Dihentikan Kejari, Berikut Alasannya

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma SH MH -Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menghentikan sementara dugaan penyalaghunaan dana Bantuan Oprasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2022-2023 lalu.

Setelah adanya pengembalian Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 130 juta oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lebong.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan bahwa memang sebelumnya pihak DP3AP2KB telah diminta untuk mengembalikan KN dari hasil audit investigasi yang dilakukan tim dari inspektorat Lebong sebesar Rp 130 juta.

"Diberikan untuk mengembalikan KN paling lama 60 hari setelah dilaksanakan eskpose,"sampainya, Selasa 11 Februari 2025.

BACA JUGA:Usulan Warga Rejang Lebong Didominasi Pembangunan Fisik, Ini Harapannya

BACA JUGA:4 Pembobol SMKS 6 Rejang Lebong Diamankan, Segini Jumlah Kerugiannya

Lanjut Robby, setelah mendapatkan peringatan untuk mengembalikan KN, pihaknya telah mendapatkan kabar bahwa pihak terkait dalam hal ini dari DP3AP2KB telah mengembalikan KN tersebut dan telah disetorkan ke kas daerah (Kasda) Kabupaten Lebong.

"KN yang diminta sebelumnya telah disetorkan ke Kasda," jelasnya.

Dengan demikian ucap Robby, karena KN telah dipuluhkan atau dikembalikan sesuai nominal dari hasil audit investigasi, maka untuk dugaan kasus penyelewengan dana BOKB Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022-2023 sendiri dilakukan penghentian sementara untuk penyelidikannya. 

"Ia untuk kasusnya dihentikan sementara," ucapnya.

Namun demikian ucap Robby, kasus dugaan penyelewengan dana BOKB sendiri bisa saja dilanjutkan kembali, jika nantinya diperjalannya kembali ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dan kasusnya akan ditingkatkan.

"Jika kembali ditemukan alat bukti, kasusnya akan kita lanjutkan," tegasnya.

Kembali mengingatkan, di tahun 2024 yang lalu penyidik Pidsus Kejari Lebong menangani adanya dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran dana BOKB tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,5 miliar dan di tahun 2023 sebesar Rp 3 miliar.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim Pidsus menemukan adanaya dugaan kelebihan bayar dari kegiatan yang dananya dari BOKB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan