Penyidik Kejari Mukomuko Terima Berita Acara Ahli Konstruksi, Terkait Kasus Ini

Foto 1. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim SH MH--

MUKOMUKO,BE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menerima berita acara dari tim ahli konstruksi, terkait hasil pengecekan bangunan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko dan apakah sudah  sesuai tidak dengan kontrak pekerjaan. Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Baik bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya dilakukan pemeriksaan satu persatu. “Berita acara dari tim ahli yang dilibatkan sudah kami terima dan akan diteliti lebih lanjut. Kemudian dilaporkan ke pimpinan, karena berita acara dari tim ahli itu, diantaranya akan membantu menguatkan kita untuk menentukan status kasus proyek putus kontrak PA Kabupaten Mukomuko.  Kemudian saat ini statusnya masih penyelidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim SH MH. 

Ia menyampaikan, dalam pengecekan oleh tim ahli bangunan dari salah satu perguruan tinggi di Bengkulu beberapa waktu lalu, untuk mengetahui apakah bangunan sesuai tidak dengan di kontrak pekerjaan. Baik itu melakukan pemantauan dan perhitungan dengan menyesuaikan rancangan bangunan. Baik bangunan luar, lantai satu hingga lantai dua seluruhnya dilakukan pemeriksaan satu persatu. 

“Seluruhnya diperiksa dan tidak ada yang luput dari pemeriksaan. Sebab seluruhnya kita minta diperiksa satu persatu berdasarkan rancangan pengerjaan tahap kedua ini di gedung PA tersebut. Dari pemeriksaan itu sudah selesai dan baru kita terima untuk diteliti lebih lanjut,” katanya. 

Kasi Pidsus menegaskan, untuk status kasus ini masih di tahap penyelidikan, yang prosesnya masih berjalan. Saksi-saksi  untuk mengetahui peristiwa dalam kasus ini, sudah dimintai keterangannya. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara yang keduanya merupakan ASN di PA Mukomuko. Selain itu, juga penyidik Kejari juga  telah memeriksa saksi-saksi  lainnya, kuasa pemegang anggaran (KPA) pihak pelaksana, konsultan dan pihak lainnya yang mengetahui peristiwa kasus ini. 

"Yang jelas masih tahap penyelidikan  dan tidak menutup kemungkinan statusnya dapat meningkat. Seluruh pihak yang kita panggil kooperatif,” lanjut Kasi Pidsus. 

Diketahui proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran Rp 20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023 mengalami pemutusan kontrak pekerjaan oleh pihak PA Mukomuko kepada rekanan. Karena tidak mencapai target persentase diawal Agustus 100 persen. Untuk pembangunan kedua ini direncanakan sebanyak tiga tahap dan tahap pertama dimulai pada tanggal 22 Agustus sampai dengan  tanggal 19 Desember tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar. Setelah dinyatakan rampung dan sudah dilakukan pembayaran serta dilanjutkan pembangunan tahap dua pada tahun 2023 dengan total anggaran Rp 13,5 miliar yang ditargetkan awal Agustus persentase pekerjaan harus diangka 100 persen. Sehingga dapat memasuki pembangunan tahap ketiga. Namun berdasarkan hasil perhitungan oleh pihak PA Mukomuko pekerjaan belum sampai ditahap 100 persen. Sehingga pada  tanggal 24 Agustus dilakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pembangunan PT Lematang Sukses Mandiri. Pembangunan gedung Pengadilan Agama itu berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko atau masih didekat perkantoran Pemkab Mukomuko.(900)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan