Kejari Mukomuko Sosialisasikan Program Jaksa Garda Desa , Ini Keunggulannya

Sosialisasikan penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) desa. Kegiatan itu dihadiri kades dan camat di Kabupaten Mukomuko.- BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Berbagai upaya dilakukan pihak penegak hukum untuk pencegahan penyimpangan dalam penggelolaan dana desa (DD) di wilayah Kabupaten Mukomuko. Salah satu upaya dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, yakni menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa. Penerangan hukum ini melibatkan seluruh kepala desa (Kades) dan Camat di daerah tersebut. Hal tersebut fokus pada pengelolaan anggaran desa dan pemecahan masalah desa serta pengenalan aplikasi real time monitoring village management funding yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Aplikasi yang kita kenalkan kepada seluruh camat dan kades ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran desa. Tapi juga meningkatkan transparansi dalam setiap program yang dilaksanakan di desa-desa khususnya di Kabupaten Mukomuko,” sampai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH MH melalui Kasi Intelijen, K  Ario Utomo Hidayatullah TA SH.

Penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari Mukomuko ini, sambungnya, untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mendukung pengelolaan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Disampaikan Kasi Intelijen, program Jaga Desa ini merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Intelijen yang bertujuan untuk mencegah penyimpangan, terutama dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa khususnya yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sehingga, jelasnya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, nantinya bisa dipantau langsung menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.
“Aplikasi ini juga dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif,” jelasnya.

 

BACA JUGA:Korem Rancang Pembangunan Markas Batalyon di Benteng, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Kembalikan Mobnas Lewat Kejari, Ini Penyebabnya

Kasi Intelijen berharap, program Jaga Desa yang disosialisasikan ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten Mukomuko. Selain itu, dengan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkannya seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program ini. Serta dapat diimplementasikan di desanya masing-masing untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju dan sejahtera serta transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Kejari Mukomuko selalu membuka pintu untuk saling sharing terkait masalah hukum,” bebernya. Kegiatan

sosialisasi penerangan hukum yang digelar Kejari Mukomuko yang melibatkan kepala desa dan camat dimulai sejak Selasa 11 Februari 2025. Kegiatan itu di pusatkan di Aula Kantor Camat Pondok Suguh dan diikuti seluruh kepala desa di lima kecamatan yaitu Pondok Suguh, Ipuh, Malin Deman, Air Rami, dan Sungai Rumbai.  Pada Rabu 12 Februari 2025 dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan diikuti seluruh kepala desa di enam kecamatan, yaitu Kota Mukomuko, XIV Koto, Air Manjunto, Lubuk Pinang, V Koto dan Kecamatan Teras Terunjam.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan