Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Kembalikan Mobnas Lewat Kejari, Ini Penyebabnya

Kajari bersama Sekwan saat mengecek mobil dinas yang baru dikembalikan mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Rabu 12 Februari 2024.-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Setelah lama menguasai dua unit mobil dinas pasca tak lagi menjadi Ketua DPRD Rejang Lebong, akhirnya Mahdi Husen sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 mengembalikan mobnas tersebut.
Mahdi Husen yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu tersebut mengembalikan dua unit mobil dinas tersebut melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Pengembalian mobnas dilaksanakan, Selasa 11 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan mengungkapkan, bahwa pengembalian dua unit mobnas tersebut setelah sebelumnya Sekretariat DPRD Rejang Lebong pada 20 Januari lalu mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejari Rejang Lebong untuk melakukan penarikan dua unit mobnas yang masih dikuasi oleh mantan Ketua DPRD Rejang Lebong.
"Dari surat tersebut, kemudian kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada 11 Februari 2025 kemarin, yang bersangkutan kemudian langsung datang dengan membawa dua unit mobil yang dimaksud," terang Kajari saat menggelar konfrensi pers, Rabu 12 Februari siang.
BACA JUGA:Reklame Tidak Bayar Pajak di Lebong Segera Ditertibkan, Segini Jumlah Piutangnya
BACA JUGA:Lebong Kekurangan Stok Darah, Segini Jumlahnya
Menurut Kajari, mantan Ketua DPRD Rejang Lebong tersebut datang ke Kejari Rejang Lebong sekitar pukul 14.00 WIB Selasa siang. Adapun dua mobil yang dimaksud adalah Toyota Sienta dengan nomor polisi BD 1285 KY dan Toyota Avanza dengan nomor BD 1505 KY.
"Kedua mobil yang dikembalikan tersebut dalam keadaan baik," tambah Kajari.
Atas pengembalian dua unit mobil tersebut, menurut Kajari, sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya dari Kejari Rejang Lebong mengucapkan terima kasih kepada yang bersangkutan karena telah mengembalikan dua unit mobil dinas tersebut.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya MH mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan Mahdi Husen ia belum mengembalikan dua unit mobnas tersebut, karena ada hak-haknya selama menjabat sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong yang belum dibayarkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Hak-hak yang menurut Mahdi Husen belum dibayarkan tersebut, seperti pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan uang ganti rugi rehab ruangan yang menggunakan uang pribadinya. Dimana saat itu, menurut pengakuan Mahdi uang rehab ruangan tersebut akan dilakukan penggantian, namun hingga saat ini belum dilakukan penggantian.
"Untuk nominalnya yang bersangkutan mengaku sebesar Rp 100 juta, hal tersebut sudah kita sampaikan ke
Sekretariat DPRD Rejang Lebong, karena kita tidak ikut campur terkait dengan hal tersebut," kata Ranu.
Disisi lain, Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Drs Rector Vande Armada MSi yang menerima langsung dua unit mobil dinas dari Kejari Rejang Lebong tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Rejang Lebong yang telah membantu mengamankan aset negara.
"Kami tentunya sangat berterima kasih, karena Mobnas ini telah dikembalikan dan dititipkan ke Kejari Rejang Lebong ini," kata Rector.
Sedangkan terkait adanya hak dari Mahdi Husen yang belum diberikan tersebut, Rector mengaku, setelah dilakukan pengecekan, ternyata anggaran untuk SPPD-nya memang sudah tidak ada lagi. Sedangkan untuk uang ganti rehab ruang, Rector mengaku, tak mengetahuinya kapan dilaksanakan rehab tersebut atau sebelum ia menjabat Sekwan, sehingga ia tak mengetahui pasti perihal ganti rugi rehab ruangan tersebut.(ari)