Pemkab dan Kejari Mukomuko Cegah Penjualan Gas Diatas HET, Begini Caranya

Kajari Mukomuko dan jajaran bersama Wabup dan OPD di Pemkab Mukomuko turun langsung ke pangkalan penjual gas elpiji 3 kilogram-BUDI/BE. -
harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan pencegahan penjualan gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) di wilayah tersebut. Kamis 13 Februari 2025, jajaran Pemkab bersama Kejari langsung turun ke lapangan dan mendatangi pangkalan penjualan gas elpiji di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
“Kita bersama dengan pemerintah daerah mengecek harga gas elpiji 3 kg di pasar tradisional Kecamatan Lubuk Pinang. Untuk di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang HET Rp 25 ribu/tabung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Yusmanelly SH MH dikonfirmasi BE, Kamis 13 Februari 2025.
Menurut Kajari, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah selain mengecek harga gas elpiji 3 kg di pangkalan dan ke pengecer gas elpiji bersubsidi. Ia mengatakan, kalau pun nanti harga gas elpiji 3 kg di pengecer lebih tinggi atau di atas HET di daerah ini, mungkin ada tindakan dari Pemkab Mukomuko. Selanjutnya Pemkab berkoordinasi dengan Kejari terkait dengan tindakan hukum terhadap pedagang yang menjual gas elpiji di atas HET.
“Untuk tindakan hukum tidak serta merta dilakukan. Kami lihat dulu aturannya seperti apa terkait tindakan hukum dalam permasalahan ini,” ujar Kajari.
BACA JUGA:TPID Benteng Pantau Harga Sembako, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Berkas CPNS di Benteng Dilakukan Verfak, Ini Tujuannya
Wakil Bupati (Wabup) Mukomuko Wasri didampingi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana menyampaikan, pihaknya lebih memperketat pengawasan penjualan gas elpiji 3 kg agar sesuai dengan HET. Selain itu, pengecer diharapkan bisa mengurus perizinan sebelum menjual gas elpiji 3 kg kepada masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dikatakannya, sesuai SK Gubernur Bengkulu HET gas elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Ipuh sebesar Rp 22 ribu per tabung, Kecamatan Teramang Jaya Rp 23 ribu, Kecamatan Penarik Rp 24 ribu, Kecamatan Kota Mukomuko Rp 24 ribu dan Kecamatan Lubuk Pinang Rp 25 ribu per tabung.(budi)