Kemenag Umumkan Nama-nama Jemaah Haji Berhak Lunas 2025 , Ini Ketentuannya

kemenag umumkan nama-nama jemaah haji reguler berhak lunas tahun 2025-tangkaplayar/Bengkuluekspress.id--

Harianbengkuluekspress.id- Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.

Pelunasan biaya perjalanan haji biasanya dilakukan setelah calon jemaah menerima pemberitahuan dari Kementerian Agama (Kemenag) tentang keberangkatan haji yang telah terjadwal. 

Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," ungkap Muhammad Zain.

BACA JUGA:Keppres BPIH Terbit,Berikut Daftar Besaran Biaya Haji Per Embarkasi di Indonesia

BACA JUGA:BPIH Resmi Turun, Begini Penjelasan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu

Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan