Kemenag Jamin Ketersedian Buku Nikah, untuk Pernikahan Sepanjang Tahun Ini

Kabid Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kemenag Bengkulu, Pahrizal. --

Harianbengkuluekspress.id - Stok kebutuhan buku nikah dari Kementerian Agama RI untuk di Provinsi Bengkulu dijamin mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat yang melangsungkan pernikahan sepanjang 2025 ini.

Kabid Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kemenag Bengkulu, Pahrizal mengatakan, tahun ini sudah ada penambahan belasan ribu buku nikah yang diterima dan sudah didistribusikan ke-10 kabupaten dan satu kota di wilayah tugas masing-masing Kanwil Kemenag.

“Buku nikah ini diserahkan dan tentu ada laporan pertangungjawaban petugas untuk melaporkan melalui tim pengawasanan Kemenag daerah dengan sistem laporan berkala yang disampaikan dari peristiwa nikah di daerah asal,” ungkap Pahrizal pada BE, Kamis, 13 Februari 2025.

Buku nikah tersebut dibagi sesuai porsi dan hasil laporan evaluasi kebutuhan pertahunnya. Kalaupun ada penambahan itu berdasarkan kebijakan kemenag di daerah menyikapi permintaan KUA.

BACA JUGA: Kemenag Umumkan Nama-nama Jemaah Haji Berhak Lunas 2025 , Ini Ketentuannya

BACA JUGA:APJI Siap Dukung Program MBG, Siapkan Dapur Sejumlah Ini untuk Siapkan Makan Bergozo Anak di Bengkulu

Diakuinya buku nikah diterbitkan dan juga disahkan KUA dan menjadi hak bagi warga negara yang telah melangsungkan pernikahan resmi. Baik itu di KUA atau di rumah calon pengantin (catin). Ada dua buku yang diserahkan ke pasangan nikah tersebut.

Pahrizal juga menyebutkan, Kemenag juga menekankan penyimpanan yang aman buku penting yang milki legalitas disimpan rapi ditempat yang aman dan melibatkan pengawasan internal. 

Sementara itu, menyangkut tugas dan juga kelancaran pelayanan Kemenag dari proses administrasi pernikahan yang dilakukan  KUA kecamatan.

"Kalau dilihat dari jumlah buku yang mana telah digunakan kurang lebih dalam satu tahun diangka 16 ribuan dikirimkan oleh Kemenag provinsi dari pusat. Penambahan permintaan kekurangan buku nikah antar daerah bisa saja semuanya di buat berita acara tanda terima, pertanggungjawaban menyangkut laporan KUA setempat bagian dari upaya Kemenag untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memastikan semua dokumen pernikahan ini bisa diproses dengan baik," tandasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan