Bawa Bibit Sawit Jadi Tersangka, Warga Musi Rawas Ditahan Polres Kaur

Ratusan bibit sawit yang diangkut tersangka saat diamankan di Mapolres Kaur, Kamis, 13 Februari 2025.-IRUL/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MI (36), terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur.
Hal ini setelah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipiter Satreskrim Polres Kaur, karena membawa 150 bibit sawit unggul tanpa dilengkapi surat standar mutu bibit dan izin jual beli, Kamis, 3 Februari 2025.
“Untuk tersangka kini sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Kaur, selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan mobil pick up yang digunakan tersangka untuk mengangkut bibit sawit tersebut,” kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan melalui Kanit Tipiter, Ipda Rendy Saputra, Kamis, 13 Februari 2025.
BACA JUGA:Asap Pabrik CPO di Seluma Kepung 5 Desa Penyangga, Perusahaan Didesak Lakukan Ini
BACA JUGA:Penyakit Ngorok Mematikan, Sudah Menyebar di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu
Dikatakan Kanit, tersangka diamankan pukul 16.00 WIB saat melintas di Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, lantaran tidak dapat menunjukan surat standar mutu dan asal usul bibit tersebut, terlebih bibit yang diangkut dengan maksud untuk diperjual belikan tanpa izin yang jelas. Sebab, berdasarkan UUD nomor 22 tahun 2019, pasal 115 yang berbunyi setiap orang yang mengedarkan bibit unggul tidak sesuai standar mutu, tidak bersertifikat dan berlabel akan dikenakan sanksi 6 tahun kurungan penjara dan denda 3 miliar.
“Waktu kita amankan yang bersangkutan memang tidak dapat menunjukkan surat standar mutu dan asal usul bibit tersebut, bibit ini diangkut tersangka dari wilayah Palembang dan akan dijual ke daerah Bengkulu,” terangnya.
Ditambahkannya, dengan kejadian ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin memperjual-belikan bibit sawit unggul untuk melengkapi surat standar mutu, bersertifikat, dan berlabel sesuai regulasi yang sudah diatur dan memiliki izin. Sebab, ini melanggar hukum dan dapat dijerat dengan undang-undang berlaku.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa menjual bibit sawit tanpa izin dan tidak memenuhi standar mutu dapat merugikan petani dan masyarakat," pungkasnya.(618)