Beda Dengan PNS, Kemenpan RB Melarang Keras PPKK Melakukan Mutasi, Sanksi Menanti Bagi Yang Melanggar

Pengangkatan PPPK 2024 pada 1 Maret 2025 batal-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPKK merupakan dua jenis kepegawaian yang termasuk dalam pegawai ASN. 

Kendati  sama-sama termasuk dalam pegawai ASN, kedua jenis pekerjaan tersebut sangat berbeda. Perbedaannya tidak hanya pada sistem kontraknya saja. Aturannya pun berbeda antara PNS dan PPPK. 

Seperti diketahui, PNS memiliki sistem kontrak hingga pensiun. Sedangkan PPPK,  sistem kontrak PPPK hanya menetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Dari sisi regulasi, Kemenpan RB membedakan antara peraturan administrasi untuk PNS dan PPPK. 

Aturan manajemen  untuk PNS diatur dalam PP No 17 Tahun 2020. Sedangkan aturan administrasi untuk PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018. 

BACA JUGA: Mulai Besok, Bupati dan Wakil Bupati Seluma Terpilih Jalani Cek Kesehatan Jelang Pelantikan

BACA JUGA:Jadi Penyebab Kecelakaan, Personel Satlantas Bengkulu Tengah Tambal Jalan Berlubang

Dalam aturan manajemen tersebut, PPPK dilarang keras untuk pindah  atau mutasi dari satu instansi ke instansi lain. Aturan mutasi ini ditegaskan oleh Kemenpan RB dalam Peraturan Menpan RB No 16 Tahun 2025. 

"Dalam hal PPPK paruh waktu  mengajukan permohonan pindah instansi, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri", demikian bunyi diktum ke-25 Permen PANRB No. 16 Tahun 2025.

 Artinya, jika seorang PPPK mengajukan permohonan pindah instansi atau mutasi langsung, maka kesimpulannya akan ada sanksi berat. 

Sanksi tersebut berupa anggapan bahwa peserta PPPK tersebut dianggap mengundurkan diri. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kantor DPRD BU di Geledah Kejari

BACA JUGA:Seleksi Prestasi Akademik PTKIN Dibuka, Syarat, Link dan Cara Mendaftar

Dengan demikian, mereka tidak lagi berhak atas tujuh hak ASN, yaitu: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan